PortalMadura.Com, Sampang – Anggota Komisi A Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sampang, Madura, Jawa Timur mendesak pihak Kepolisian setempat agar memberikan hukuman seberat-beratnya terhadap H, oknum Kepala Sekolah (Kepsek) Sekolah Menengah Pertama (SMP) Negeri 1 Robatal, Sampang yang diringkus tim Satreskrim Polres Sampang, karena sengaja memberikan kunci jawaban Ujian Nasional (UN) pada anak didiknya.
“Kalau memang sudah masuk dalam unsur pidana, harus dihukum seberat-beratnya, karena itu sudah membocorkan dokumen rahasia negara,” ujar Ketua Komisi A, Moh. Hoda’i, Jumat (9/5/2014).
Hoda’i berharap Polres Sampang terus memproses kasus tersebut, karena selain telah membocorkan dokumen rahasia negara, prilaku oknum Kepsek tersebut sudah mencoreng nama baik guru dalam mendidik muridnya.
“Setidaknya bisa memberikan efek jerah dan menjadi shock terapi bagi guru-guru yang lain, agar kejadian tersebut tidak terulang kembali,” ucap Hoda’i dengan nada geram.
Diketahui Satuan reserse dan kriminal (Satreskrim) Polisi Resort (Polres) Sampang, kemaren, Kamis (8/5/2014) meringkus Kepala Sekolah (Kepsek) Sekolah Menengah Pertama (SMP) Negeri 1 Robatal, Sampang berinisial H, setelah ketahuan menyebarkan kunci jawaban Ujian Nasional ( Unas ) SMPN dan Sederajat 2014.
Atas perbuatannya, oknum Kepsek SMPN 1 Robatal tersebut di jerat dengan pasal 322 yakni tindak pidana dengan sengaja membuka dokumen rahasia negara, ancaman hukuman 9 bulan penjara.(lora/nia)