PortalMadura.Com, Pamekasan- Kejaksaan Tinggi Jawa Timur telah menahan mantan Kepala Divisi Keuangan PT Wira Usaha Sumekar (WUS), Taufadi setelah ditetapkan sebagai tersangka, Senin (4/12/2017).
Pria yang akan maju sebagai bakal calon wakil bupati (bacawabup) Kabupaten Pamekasan, Madura, pada pemilihan kepala daerah (pilkada) tahun 2018 itu diduga melakukan tindak pidana korupsi dana participating interest (PI) hasil eksplorasi Migas di Kabupaten Sumenep sebesar Rp 500 juta pada tahun 2011 hingga 2013.
Menanggapi masalah ini, tim sukses pemenangan Tretan Taufadi, Nady Mulyadi menyampaikan bahwa tuduhan jaksa kepada tersangka perlu dibuktikan lagi. Mengingat, tuduhan tersebut sama-sekali tidak benar dan yakin lolos dari jeratan hukum.
“Ini realitas yang harus dihadapi, karena sampai hari ini mas Taufadi tidak tahu dan tidak pernah tahu serta tidak melakukaan seperti apa yang ditersangkakan jaksa,” kata Nady.
Dalam kasus ini, Kejati sebelumnya telah menahan mantan Direktur Utama PT WUS, Sitrul Arsy Musa’e. Dia diduga melakukan tindak pidana korupsi sebanyak Rp 3,9 miliar dari dana Migas yang dikelola badan usaha milik daerah (BUMD) milik Pemerintah Kabupaten (pemkab) Sumenep.
“Mas Taufadi saat ditanya wartawan meyampaikan, 2018 ada Pilkada di Pamekasan, dan saya adalah salah satu calon kontestannya,” tambah Nady menirukan penyampaian Taufadi. (Marzukiy/Putri)