PortalMadura.Com, Pamekasan – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Pamekasan, Madura, Jawa Timur, menemukan sejumlah warung makan tetap buka dalam razia petugas yang digelar, Rabu (23/5/2018).
Kasi Penyelidikan dan Penyidikan Satpol PP Pamekasan, Ainurrahman mengatakan, ada enam warung makan yang diketahui melayani pembelinya saat petugas melakukan razia. Enam warung makan itu adalah milik Misiyah warga Kecamatan Tlanakan dan milik Tusiyah warga Desa Panglegur, Kecamatan Tlanakan.
“Kemudian warung makan milik Samsuddin dan milik Abeng atau Abdullah yang dua-duanya di Jalan Pintu Gerbang. Selain itu dua depot Rilek juga buka,” terangnya.
Dikatakan Ainur, warung yang ditemukan buka di siang hari di bulan Ramadan itu langsung ditindak berupa penutupan, dan pemilik warung menyatakan bersedia menutup usahanya hingga bulan Syawal nanti.
“Hasil temuan dari tim kelompok satu, ditemukan ada enam warung melayani warga yang tidak puasa. Enam warung itu langsung kita beri sanksi, karena telah melanggar perda,” tegasnya.
Menurutnya, para pemilik warung makan itu dinyatakan melanggar Peraturan Daerah (Perda) Nomor 5 Tahun 2014 Tentang Kegiatan di Bulan Ramadan. Oleh karena itu, pihaknya meminta kepada pemilik warung agar senantiasa mematuhi regulasi yang ada demi menjaga kekhusyukan umat muslim yang telah melaksanakan ibadah. (Marzukiy/Putri)