Skandal DNA Berbicara! Polres Pamekasan Jebloskan Kakak Ipar yang Hamili Wanita Disabilitas Mental

Avatar of PortalMadura.com
Skandal DNA Berbicara! Polres Pamekasan Jebloskan Kakak Ipar yang Hamili Wanita Disabilitas Mental
Skandal DNA Berbicara! Polres Pamekasan Jebloskan Kakak Ipar yang Hamili Wanita Disabilitas Mental

PAMEKASAN, portalmadura.com – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pamekasan sukses menguak misteri kasus kekerasan seksual memilukan yang menimpa H (41), seorang wanita penyandang disabilitas mental asal Kecamatan Palengaan, Kabupaten Pamekasan. Kasus ini berhasil dipecahkan setelah penyidik menerapkan metode penyelidikan berbasis ilmiah atau scientific crime investigation yang panjang.

KBO Satreskrim Polres Pamekasan, Iptu Herman Jayadi, membeberkan bahwa perkara ini terungkap menyusul kecurigaan mendalam dari pihak keluarga korban. Mereka mendapati kondisi fisik H tengah berbadan dua tanpa mengetahui identitas pria yang harus bertanggung jawab atas kehamilan tersebut.

“Puncaknya terjadi pada 28 Desember 2025 lalu, ketika korban melahirkan seorang bayi perempuan. Pihak keluarga yang tidak terima dengan kenyataan pahit ini langsung melayangkan laporan resmi ke Polres Pamekasan pada 6 Januari 2026,” terang Iptu Herman Jayadi memberikan konfirmasi, Minggu (31/5/2026).

Herman menceritakan, proses interogasi dan penyelidikan awal sempat menemui jalan buntu karena keterbatasan korban yang menyandang gangguan mental. Menghadapi kendala tersebut, tim penyidik tidak menyerah dan langsung mengambil langkah taktis berupa pendampingan psikologis kepada korban, serta menempuh tes DNA Paternitas.

Demi memperoleh alat bukti yang kuat dan tidak terbantahkan secara hukum di pengadilan, Satreskrim Polres Pamekasan menggandeng Laboratorium Kriminalistik Bidang Kedokteran dan Kesehatan (Bid Dokkes) Polda Jawa Timur untuk menguji sampel DNA anak korban.

“Langkah medis dan ilmiah ini sengaja kami tempuh agar mendapatkan bukti otentik yang memiliki tingkat akurasi tinggi,” imbuh Herman.

Berdasarkan hasil analisis laboratorium forensik yang keluar baru-baru ini, kebenaran akhirnya terungkap secara mengejutkan. Data medis menunjukkan tingkat kecocokan profil DNA mencapai angka 99,9 persen, yang menegaskan bahwa seorang pria berinisial AS (50) merupakan ayah biologis dari bayi tersebut.

Ironisnya, tersangka AS bukan merupakan orang asing. Ia merupakan saudara ipar dari korban sendiri yang sehari-hari tinggal di lingkungan dekat korban.

Mengantongi hasil tes DNA yang valid tersebut, polisi bergerak cepat menetapkan AS sebagai tersangka utama per tanggal 6 April 2026, disertai penerbitan Surat Ketetapan Nomor: S.TAP/48/IV/RES.1.4/SATRESKRIM.

Saat ini, aparat kepolisian telah menjebloskan AS ke dalam sel tahanan Rumah Tahanan (Rutan) Polres Pamekasan guna kepentingan penyidikan dan proses hukum lebih lanjut. Selama proses pemeriksaan di hadapan penyidik, tersangka dilaporkan memilih bersikap kooperatif.

Atas perbuatan bejatnya, AS dijerat menggunakan jeratan hukum berlapis, yakni Pasal 473 ayat (1) dan ayat (2) huruf d Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). “Tersangka kini menghadapi ancaman hukuman pidana penjara paling lama 15 tahun,” pungkas Herman menegaskan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses