PortalMadura.Com, Sumenep – DPRD Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur berinisiatif untuk membuat Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Upah Minimum Buruh Tani (UMBT).
Anggota Komisi IV DPRD Sumenep, Suroyo mengemukakan, upah buruh tani jauh dari harapan banyak orang. Artinya, sangat tidak layak, maka diperlukan payung hukum.
“Jadi, regulasi itu agar para buruh tani juga terlindungi,” katanya, Senin (25/2/2019).
Dengan adanya regulasi yang tertuang dalam Perda, maka tidak ada yang dirugikan, baik buruh tani maupun yang mempekerjakan.
“Bisa saja antar desa sama nilai upahnya,” ucapnya.
Rencana pembuatan Raperda tersebut diinginkan tidak berdiri sendiri melainkan menyatu dengan Perda Penanaman Modal (PM) yang akan dibuat dan diusulkan oleh Komisi II.
“Itu semua wujud pembelaan bagi para buruh tani. Selama ini, sering kali menjadi korban pemodal atau tuan tanah,” pungkasnya.