PortalMadura.Com, Jakarta – Pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden Prabowo Subianto-Sandiaga Uno menolak hasil penghitungan suara resmi oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang diumumkan pada Selasa dini hari.
“Pihak paslon 02 menolak semua hasil penghitungan suara Pilpres yang diumumkan KPU pada Selasa, 21 Mei 2019 dini hari tadi,” ujar Prabowo dalam konferensi pers di Jakarta, Selasa.
Prabowo beralasan menolak penghitungan suara tersebut karena bersumber pada kecurangan.
Kubu 02 telah berulang kali menuding adanya sejumlah kecurangan Pemilu antara lain politik uang, 73 ribu kesalahan input data dari 477 ribu tempat pemungutan suara (TPS) pada Situng KPU, 17,5 juta Daftar Pemilih Tetap (DPT) yang dianggap bermasalah, serta sebanyak 6,7 juta orang tidak mendapatkan undangan untuk menyoblos.
Prabowo juga menganggap pengumuman hasil rekapitulasi suara juga dilaksanakan pada waktu yang janggal.
Menurut Prabowo, pihaknya telah memberikan kesempatan pada KPU untuk memperbaiki seluruh proses sehingga proses Pemilu mencerminkan hasil yang jujur dan adil.
“Namun hingga saat terakhir tidak ada upaya dari KPU untuk memperbaiki proses tersebut,” lanjut dia.
Prabowo-Sandiaga akan menggugat hasil Pemilu 2019 tersebut ke Mahkamah Konstitusi (MK) dalam tiga hari ke depan sesuai tenggat waktu sebelum KPU menetapkan hasil Pemilu.
“Paslon 02 akan terus melakukan seluruh upaya hukum sesuai konstitusi dalam rangka membela kedaulatan rakyat,” ujar dia.
Prabowo juga meminta agar pendukungnya menjaga keamanan dan ketertiban umum dalam menggelar aksi terkait Pemilu
KPU telah mengumumkan hasil perolehan suara Pilpres, dimana paslon 01 Joko Widodo-Ma’ruf Amin memenangi 55,5 persen suara.
Sementara itu, Prabowo-Sandiaga memeroleh 44,5 persen suara dengan selisih sekitar 16 juta suara.
Ini merupakan kali kedua Prabowo kalah dalam Pilpres melawan Jokowi.