PortalMadura.Com, Sampang – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Sampang, Madura, Jawa Timur, memusnahkan barang bukti narkotika jenis sabu sebanyak 93,4 gram.
Kepala Kejari Sampang, Maskur menyampaikan, barang bukti yang dimusnahkan dengan cara dibakar itu telah mempunyai inkrah (ketetapan hukum).
“Kasus yang ditangani mencapai 43 perkara sejak Juli 2018 sampai Agustus 2019,” terangnya, Kamis (1/8/2019).
Baca Juga : Gagal Live Madura FC vs Persik Kediri, Suporter Diminta Banjiri Stadion Ahmad Yani
Pihaknya juga memusnahkan sejumlah alat hisap sabu, dompet dan handpone milik para pelaku.
Peredaran narkoba di wilayah hukum Sampang diakuinya terus terjadi. Buktinya, semakin banyak jumlah perkara yang mendapat putusan pengadilan.
Pihaknya merasa prihatin terhadap darurat narkoba di daerahnya. Ia berharap supaya seluruh elemen masyarakat mencegah peredaran barang-barang terlarang itu, khususnya narkotika jenis sabu yang merusak generasi bangsa.
“Kami ajak semua pihak, masyarakat bersama-sama memberantas bahaya peredaran narkoba di Sampang,” pungkasnya.(*)
Baca Juga :