PortalMadura.Com, Pamekasan – Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan Cabang Pamekasan, Madura, Jawa Timur, sampai sekarang belum menerima pemberitahuan resmi dari pemerintah pusat perihal kenaikan iuran peserta jaminan kesehatan nasional.
Kabas Umum, SDM dan Informasi Publik BPJS Pamekasan, Eko D Kesdu mengungkapkan, pihaknya belum menerima Peraturan Presiden (Perpres) terkait penyesuaian iuran peserta BPJS. Praktis, pihaknya hanya menunggu instruksi sebagai instansi pelaksana.
“Sebenarnya bukan kenaikan ya, tapi penyesuaian, artinya penyesuaian itu dilakukan setiap dua tahun, mari kita tunggu bersama,” katanya, Sabtu (21/9/2019).
Baca Juga: Mempora Tersangka KPK dan Nasib Dua Stadion di Madura
Pemerintah menaikkan iuran BPJS itu hingga seratus persen dari semua kelas. Termasuk peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) yang biayanya ditanggung oleh negara. Kepastian kenaikan itu rencananya dimulai sejak tahun 2020.
“Kalau perpres itu terbit, kita kan menyesuaikan dengan perpres itu. Karena kami sebagai pelaksana atau eksekutor saja,” pungkasnya.