PortalMadura.Com, Pamekasan – Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Pamekasan, Madura, Jawa Timur, mengusulkan kenaikan Upah Minimum Kabupaten (UMK) kepada Pemerintah Provinsi (Pemprov) pada tahun 2020.
Kepala Disnakertrans Pamekasan, Arif Handayani mengungkapkan, pihaknya mengusulkan kenaikan Rp 300 ribu dari UMK Pamekasan tahun 2019 sebesar Rp 1,7 juta. Sehingga, UMK menjadi Rp 2 juta. Tetapi, usulan kenaikan itu sampai sekarang belum ada keputusan.
“Usulan kenaikan itu berdasarkan hasil cek ke lapangan terhadap harga-harga kebutuhan pokok dan daya beli masyarakat,” katanya, Selasa (19/11/2019).
Baca Juga: 4 Varietas Bawang Merah Jadi Tanaman Unggulan di Pamekasan
Pihaknya membentuk tim perumus untuk menghitung nominal kenaikan tersebut yang terdiri dari perwakilan Apindo, biro statistik, perwakilan SPSI dan dari Disnakertrans sendiri yang dikalkulasi berdasarkan rumus yang ditentukan.
“Tim yang dibentuk ini langsung turun ke lapangan untuk ngecek harga dan daya beli masyarakat. Ada rumus-rumus tertentu yang akhirnya muncul angka Rp 300 ribu itu, jadi bukan sembarangan,” jelasnya.