PortalMadura.Com, Sumenep – Pemerintah Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur, memberikan sinyal positif terhadap sektor pariwisata pada masa pandemi Covid-19.
Melalui SE Bupati Sumenep Nomor: 556.41631/ 435.108.2/2020, tanggal 16 Juni 2020, usaha wisata, makanan dan minuman serta penyedia jasa perjalanan wisata sudah diperbolehkan beroperasi.
Namun ada ketentuan dan syarat yang harus diperhatikan, yakni pengelola pariwisata wajib mentaati protokol Covid-19 dan memastikan aman dari penyebaran Covid-19, baik bagi pengunjung maupun karyawannya.
“Usaha wisata memberikan jaminan keamanan, kesehatan dan kebersihan serta memberlakukan protokol Covid-19 dengan disiplin dan dapat dipertanggungjawabkan,” salah satu poin dalam SE Bupati Sumenep tersebut.
Dalam SE itu juga disebutkan, pembukaan pariwisata juga tidak dilakukan dengan serentak, melainkan secara selektif dengan bentuk penahapan.
Tahap awal, pembukaan usaha wisata dimulai dari yang memiliki kapasitas terukur (tidak terlalu luas), mudah dihitung tingkat kapasitas jumlah pengunjung.
Untuk memulai beroperasi kembali sektor pariwisata di Sumenep, pihak pengelola usaha wisata mengajukan permohonan pembukaan usaha wisata yang dikelolahnya, ditujukan kepada Gugus Tugas Pencegahan dan Penanganan Covid-19 Kabupaten Sumenep.
“Untuk dilakukan peninjauan lapangan (verifikasi kesiapan penerapan protokol Covid-19),” terang SE Bupati Sumenep.
Sedangkan penjadwalan peninjauan lapangan terhadap usaha wisata yang telah mengajukan permohonan pembukaan usaha sepenuhnya ditentukan Gugus Tugas Pencegahan dan Penanganan Covid-19 Kabupaten Sumenep.
Selain itu, yang perlu diperhatikan oleh para pengusaha pariwisata, jasa perjalanan wisata dan penyedia jasa makanan dan minuman diwajibkan menerapkan protokol kesehatan yang ketat, antara lain, pengaturan sirkulasi dan batasan kunjungan serta jumlah pengunjung maksimal 50 persen dari jumlah pada saat kondisi normal.
Memastikan karyawan negatif Covid-19 berdasarkan hasil tes PCR/ rapid test, baik pengelola pariwisata, jasa perjalanan wisata, penyedia makanan dan minuman oleh pihak pengelola atau Dinas Kesehatan.
Hal penting lainnya yang tidak terpisahkan dari SE Bupati Sumenep itu, yakni dilakukan screening awal bagi semua karyawan untuk memastikan suhu tubuh karyawan di bawah 37,3 derajat celcius (sesuai dengan ketentuan WHO) dan mengutamakan pembayaran non tunai serta melarang pengunjung untuk masuk jika suhu tubuhnya melebihi ketentuan WHO.
SE tersebut ditandatangani Bupati Sumenep A Busyro Karim selaku Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kabupaten Sumenep.(*)
Tonton Juga : Make Up Versi Aura Salon 89 Sumenep
https://youtu.be/Av8faNjm8pk