Kapolres Sumenep Perintahkan Ditahan Tiga Pelaku Pungli Pasar Lenteng

Barang Bukti Capai Rp15 Juta Lebih dari OTT Pungli Oknum Pasar Lenteng
Kasat Reskrim Polres Sumenep, AKP Dhany RB (Foto : Taufikurrahman @PortalMadura.Com)

PortalMadura.Com, Sumenep – Kamar tahanan bagi tiga pelaku dugaan tindak pidana Pungutan Liar (Pungli) di pasar tradisional Kecamatan Lenteng, Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur,  sudah menunggu.

Kepastian penahanan terhadap pelaku dugaan Pungli, berinisial MS (PNS) serta J dan SB berstatus Pegawai Harian Lepas (PHL) disampaikan Kasat Reskrim Polres Sumenep, AKP Dhany RB, Selasa (30/6/2020).

“Perintah pak Kapolres (AKBP Darman) ditahan,” ujar Dhany.

Pihaknya memiliki waktu tujuh hari sejak diamankan pada Minggu (28/6/2020) untuk mendalami dan mengumpulkan barang bukti yang berkaitan dengan OTT.

Ketiganya terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) Unit Tindak Pidana Korupsi (Pidkor) bersama Resmob Polres Sumenep.

Dhany menyebutkan, peran dari ketiga pelaku dugaan pungli tersebut berbeda. “PNS itu yang memerintahkan dan dua orang sebagai eksekutornya,” tegasnya.

Modusnya, setiap Pedagang Kaki Lima (PKL) diminta uang sebesar Rp 2 juta jika akan menempati kios baru. Dan sudah terkumpul Rp 15,5 juta sebagai barang bukti.

Ada 30 PKL yang akan menempati kios baru di pasar Lenteng, Sumenep tersebut. “Sistemnya tidak diundi, tapi bayar. Kalau diundi jelas transparan. Mereka itu ada yang mencicil,” katanya.(*)

Tonton Juga :Warga Batuputih Adukan Satgas Covid-19 ke DPRD Sumenep

https://www.youtube.com/watch?v=s3YSw5qmRMM

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.