PortalMadura.Com, Sumenep – Pemerintah Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur, belum menerima laporan resmi adanya petugas pasar yang terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) dugaan Pungutan Liar (Pungli).
“Belum ada laporan resmi, kami hanya tahu dari media online (daring),” kata Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM), Pemkab Sumenep, Abdul Majid, pada wartawan, Selasa (30/6/2020).
Pihaknya mengaku belum bisa menyampaikan lebih detail persoalan OTT tersebut. Prosedurnya, kata dia, disampaikan terlebih dahulu kepada inspektorat.
“Sanksinya apa tentu dasarnya bagaimana kasusnya. Kalau terbukti baru ditangani BKPSDM,” tandasnya.
Sebelumnya, Unit Tindak Pidana Korupsi (Pidkor) bersama Resmob Polres Sumenep mengamankan tiga petugas pasar tradisional Kecamatan Lenteng, Sumenep, yang diduga melakukan Pungutan Liar (pungli) pada Pedagang Kaki Lima (PKL).
Dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) itu, seorang PNS berinisial MS serta J dan SB berstatus Pegawai Harian Lepas (PHL) digelandang ke Polres Sumenep, pada Minggu (28/6/2020).
Modusnya, setiap Pedagang Kaki Lima (PKL) diminta uang sebesar Rp 2 juta jika akan menempati kios baru. Dan sudah terkumpul Rp 15,5 juta sebagai barang bukti.
Ada 30 PKL yang akan menempati kios baru di pasar Lenteng, Sumenep tersebut.(*)