PortalMadura.Com, Sumenep – Aldi alias Cammak (25), warga Dusun Ujung, Desa Pagerungan Kecil, Kecamatan Sapeken, Kabupaten Sumenep, Jawa Timur, diringkus aparat kepolisian.
Cammak diduga melakukan tindak pidana pengrusakan balai desa setempat saat ada aktivitas penyaluran BLT Dana Desa (DD).
“Tersangka sudah ditangkap. Sekarang ada di Polsek Sapeken,” kata Kasubag Humas Polres Sumenep, AKP Widiarti S, Kamis (2/7/2020).
Ia menjelaskan, dugaan pengrusakan itu terjadi pada saat ada aktivitas penyaluran BLT DD. Pelaku tiba-tiba datang dan melempari balai desa pakai batu, Minggu (28/6/2020) skitar pukul 15.00 WIB.
“Mengakibatkan kaca jendela ruangan kepala desa pecah,” terangnya.
Petugas Linmas dan warga lain berusaha meredam emosi pelaku dan menyarankan untuk pulang.
“Namun, sekitar 15 menit kemudian, datang lagi ke balai desa dengan membawa sebilah parang dan sebuah palu,” katanya.
Para penerima BLT Dana Desa (DD) berhamburan karena takut melihat pelaku yang membawa Senjata Tajam (Sajam).
“Untungnya, ada warga lain yang berhasil merebut sajam pelaku,” terangnya.
Sikap pelaku yang dinilai meresahkan warga dan merusak fasilitas desa akhirnya di laporkan oleh Kepala Desa Pagerungan Kecil, Halilurrahman, pada polisi.
“Motif pengrusakan balai desa masih kita dalami,” ujar Widiarti S.
Pada kasus ini, penyidik menerapkan pasal 406 KUHP Jo pasal 2 ayat (1) UU Darut No. 12 tahun 1951.(*)