Modus Rekrutmen Pegawai, Oknum ASN Sampang Tipu Warga Rp32 Juta

Avatar of PortalMadura.com
Borgol
Ilustrasi (google)

PortalMadura.Com, – Oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) yang bekerja di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sampang, Madura, Jawa Timur, diduga melakukan tindak pidana dan .

Pelaku Ach. Gazali (50) warga Jalan Imam Bonjol, Kelurahan Dalpenang, dan korban Agustika Indah Riani (45) warga Jalan Bahagia, Kelurahan Rongtengah, Kecamatan Kota Sampang.

Kasat Reskrim , AKP Riki Donaire Piliang menyampaikan, korban minta tolong kepada pelaku untuk memasukkan anaknya menjadi Suka Relawan () di salah satu kantor Organisasi Perangkat Daerah (OPD).

“Pelaku minta uang kepada korban Rp 2 juta supaya bisa diterima untuk bekerja sebagai Sukwan,” ujarnya, Rabu (22/7/2020).

Tindak pidana dugaan penipuan dan penggelapan uang dilakukan tersangka terhadap korban pada 6 Februari 2018 di pelabuhan Tanglok, Kelurahan Banyuanyar, Kecamatan Kota Sampang.

Selang beberapa hari, korban menghubungi pelaku dan bertemu di pelabuhan Tangklok. Saat di lokasi, pelaku mengatakan supaya anak korban tidak perlu jadi Sukwan tapi mendaftar rekrutmen Pegawai Negeri Sipil (PNS).

“Korban diminta pelaku menyiapkan uang tambahan sebesar Rp 1 juta dengan alasan akan bertemu pejabat,” lanjutnya.

Menurut Riki, pelaku selalu meminta uang jaminan kepada korban secara tunai dan non tunai hingga terkumpul Rp 32 juta. Korban dijanjikan jika anaknya akan dimasukkan menjadi ASN pada rekrutmen pegawai 2018-2019.

“Anak korban tidak menjadi ASN sampai sekarang,” terangnya.

Merasa ditipu, korban melaporkan ke Polsek Kota Sampang. Penyidik sudah dua kali memanggil pelaku untuk dilakukan pemeriksaan. Namun pelaku tidak pernah datang.

Akhirnya, petugas melakukan upaya paksa dengan menjemput pelaku usai salat Duhur di Musala Jalan Trunojoyo, Kelurahan Banyuanyar, Kecamatan Kota Sampang, 7 Juli 2020 pukul 20:00 WIB.

“Pelaku kami jerat dengan pasal 372 KUHP Subs pasal 378 KUHP. Ancaman penjara paling lama empat tahun,” pungkasnya.(*)

DAPATKAN UPDATE BERITA LAINNYA DI

google news icon

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.