Kesal Diajak Asusila, Pemuda Bangkalan Nekat Bunuh Waria

Avatar of PortalMadura.com
Pakai baju tahanan, pelaku pembunuhan waria di Bangkalan (Foto @portalmadura.com)
Pakai baju tahanan, pelaku pembunuhan waria di Bangkalan (Foto @portalmadura.com)

PortalMadura.Com, – MN berusia 17 tahun nekat membunuh seorang waria, Asmad, warga Modung, Kabupaten Bangkalan, Madura, Jawa Timur.

Tersangka MN yang masih satu desa dengan korban, merasa kesal karena dipaksa untuk melakukan asusila.

Kapolres Bangkalan, AKBP Rama Samtama Putra menyebutkan, dugaan pembunuhan itu terjadi di salon milik korban di Desa Lampanggang, Kecamatan Modung.

“Kejadiannya hari Kamis kemarin (3/9). Korban ditemukan pada pukul 17:30 WIB,” terangnya, Jumat (4/9/2020).

Korban ditemukan tewas di dalam kamar mandi. Saat ditemukan, leher korban terikat selang air berwarna biru seolah-olah korban tewas akibat gantung diri.

Namun, tim yang diterjunkan saat olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) menemukan kejanggalan pada kepala korban bagian belakang yakni terdapat luka yang diduga akibat benturan benda tumpul.

Kejanggalan lain, barang-barang berharga milik korban, seperti motor, sejumlah uang dan handphone raib.

Usai olah TKP pada pukul 20.00 WIB, polisi melakukan pengejaran terhadap pelaku. “Ternyata benar, pada pukul 21: 30 WIB mendapati tersangka MN di Pasar Modung,” terangnya.

Polisi semakin yakin jika MN adalah pelaku dugaan pembunuhan saat ditemukan handphone milik korban sedang dikantongi MN.

Saat ditangkap, MN sedang naik motor bersama temannya, MA (16) yang juga ikut serta dalam pembunuhan korban. MA lolos dari sergapan polisi.

Tim kepolisian terus bergerak ke rumah MA. Saat dilakukan penggeledahan, motor milik korban ditemukan. “MA masuk dalam daftar pencarian orang (DPO),” katanya.

Pada polisi, MN mengakui jika telah melakukan pembunuhan bersama MA yang kesal karena diajak melakukan asusila.

Awalnya, tersangka MN bersama MA datang ke salon korban hendak mengecat rambutnya. Lalu diajak kencan oleh korban.

Karena kesal, MN memukul kepala korban sebanyak tiga kali dengan menggunakan kayu. Tersangka MA membantunya.

Kemudian korban diseret ke kamar mandi dan kembali di pukul. Untuk menghilangkan jejak, leher korban di ikat menggunakan selang air dan diikatkan ke atap kamar mandi.

Baru pelaku kabur dan mencuri barang berharga milik korban.

Atas kasus ini, penyidik menjerat tersangka dengan pasal 338 KUHP Jo Pasal 55 ayat 1 atau pasal 351 ayat (3) dan pasal 363 ayat (1) ke 4, 5 KUHP. Ancaman 15 tahun penjara.(*)

DAPATKAN UPDATE BERITA LAINNYA DI

google news icon

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.