PortalMadura.Com – Pemerintahan Joko Widodo (Jokowi) bakal mengenjot pendapatan dari sektor pajak, termasuk kategori barang mewah akan kena Pajak Pertambahan Nilai Barang Mewah (PPnBM), semisal batu akik yang nilainya diatas Rp 1 juta.
Ekonom, Samuel Asset Mangement Lana Soelistiningsih menilai pemberian PPnBM terhadap batu akik tidak tepat sasaran. Namun, untuk perhiasan yang super mahal masih bisa dimaklumi.
“AC (air conditioner) saja sudah tidak masuk barang mewah, masak batu akik yang harganya 1 juta rupiah sudah dikenakan pajak, lucu kan,” kata Lana sebagaimana dilansir kompas.com, Senin (26/1/2015).
Pemerintah akan menerapkan PPnBM terhadap perhiasan, jam tangan, sepatu, tas berharga mahal hingga batu akik. Barang-barang tersebut dikategorikan barang mewah, seperti kendaraan roda empat dan roda dua.
Dalam PPnBM ini, pihak Kementerian Keuangan akan melakukan revisi Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 253 Tahun 2008 tentang PPnBM untuk mengkomodir hal tersebut.
Dalam Rancangan APBN-Perubahan 2015, pemerintah meningkatkan target penerimaan pajak sebanyak Rp110 triliun menjadi Rp1.490 triliun dari target di APBN 2015 sebesar Rp 1.380 triliun. Pemerintah mengaku perlu mencari tambahan pajak lantaran asumsi penerimaan negara bukan pajak (PNBP) turun drastis.(kompas)