PortalMadura.Com, Sumenep – Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumenep, Madura, Jawa Timur, musnahkan Barang Bukti (BB) tindak pidana umum dan pidana khusus tahun 2020.
“Barang bukti itu, sabu 271,11 gram dari 66 perkara,” kata Kasi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan Kejari Sumenep, Bambang Nurdiyantoro, Jumat (26/2/2021).
Barang bukti lainnya, 173 botol minuman keras dari 76 perkara. Sedangkan tindak pidana khusus, satu perkara berupa 156 ribu batang rokok.
“Jadi dalam pemusnahan barang bukti ini ada dua perkara, perkara Pidum dan Pidsus,” pungkasnya.(*)