PortalMadura.Com, Pamekasan – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pamekasan, Madura, Jawa Timur tetap melakukan moratorium terhadap pembangunan toko modern.
Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Pamekasan, Achmad Sjaifuddin mengungkapkan, penangguhan pembangunan toko modern baik yang berjejaring atau tidak tetap diberlakukan oleh pemerintah daerah sampai rancangan peraturan daerah (raperda) rampung.
“Moratorium tetap jalan, kalau nanti perdanya disahkan, baru kita lakukan evaluasi. Apakah toko modern yang berjejaring atau tidak berjejaring tetap bisa masuk atau tidak ke Pamekasan,” ungkapnya, Senin (1/3/2021).
Dia menambahkan, dalam perda itu juga akan diatur tentang penjualan produk industri kecil menengah (IKM) asal Pamekasan untuk menunjang program Wira Usaha Baru (WUB). Sehingga ekonomi masyarakat tetap tumbuh dan berkembang.
“Kita tunggu dulu perda itu, kita sudah punya undang undang cipta kerja nomor 11 tahun 2020, turunannya Peraturan Pemerintah (PP) nomor 29 tahun 2021 tentang perdagangan. Kita itu harus memudahkan investasi,” pungkasnya.
Ia memastikan tetap akan ada batasan terhadap investasi di bumi Gerbang Salam meskipun pemerintah pusat memerintahkan untuk memudahkan investasi. Hal itu nanti akan diatur dalam perda.(*)