THR Bagi ASN Sumenep Ditiadakan

Avatar of PortalMadura.com
THR-Bagi-ASN-Sumenep-Ditiadakan
Kasubag Penyusunan dan Pengelolaan Anggaran Dinas Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Sumenep, Ahmad Ghazali Putra, (Foto: taufikurrahman @portalmadura.Com)

PortalMadura.Com, Sumenep – Tunjangan Hari Raya () bagi Aparatur Sipil Negara di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur, ditiadakan pada tahun 2021.

“Sudah diberlakukan sejak 2019 oleh pemerintah pusat,” terang Kasubag Penyusunan dan Pengelolaan Anggaran Dinas Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah () Sumenep, Ahmad Ghazali Putra, Selasa (27/4/2021).

Menurut dia, THR itu dialihkan pada gaji ke-14 . “Hitungannya, sesuai besaran gaji yang diterima pada tahun 2020. ” Pemda tidak lagi diperkenankan untuk memberikan THR,” katanya.

Pihaknya telah mengajukan pada pemerintah pusat sebesar Rp 45 miliar yang akan dibagikan kepada 8 ribu lebih ASN. ” Setiap ASN nominalnya tidak sama. Ada yang Rp 2 juta sampai dengan Rp 3 juta. Sesuai golongan ASN, masa kerja, dan jabatan,” pungkasnya.(*)

DAPATKAN UPDATE BERITA LAINNYA DI

google news icon

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.