PortalMadura.Com, Sampang – Penyidik Polres Sampang, Madura, Jawa Timur, menetapkan Ismail sebagai tersangka pada kasus dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan.
Ismail merupakan mantan Kepala Desa (Kades) Bancelok, Kecamatan Jrengik, Kabupaten Sampang. “Kami telah menetapkan Ismail sebagai tersangka,” terang Kasat Reskrim Polres Sampang, AKP Sudaryanto, Selasa (27/4/2021).
Tersangka ditangkap petugas di salah satu rumah pribadinya di wilayah Desa Gunung Maddah, Kecamatan Kota Sampang, Jumat (23/4/2021).
Penyidik Polres Sampang menaikkan status menjadi tersangka setelah melalui proses tahapan pemeriksaan dan penyelidikan. Disebutkan, Ismail terlibat tindak pidana penipuan dan penggelapan terhadap salah satu perusahaan swasta beberapa tahun lalu.
“Tersangka Ismail diduga melakukan penipuan atau penggelapan kendaraan mobil milik PT Sejahtera Jaya Alim Mix,” ujarnya.
Penyidik menerapkan pasal 378 dan 372 KUHP terhadap tersangka Ismail. “Hukuman pidana empat tahun penjara,” pungkasnya.(*)