Polisi Sumenep Jemput Paksa Nahkoda Kapal Putri Selina Lamongan

Avatar of PortalMadura.com
Polisi Sumenep Jemput Paksa Nahkoda Kapal Putri Selina Lamongan
Kasatpolair Polres Sumenep, Iptu Agung Widodo

PortalMadura.Com, Sumenep – Kasus yang melibatkan kru Kapal Selina, Lamongan, Jatim dijemput paksa oleh anggota Satpolair Polres , Madura, Rabu (29/9/2021).

Tersangka bernama Dedi Fosfinda (27) warga asal Paciran, Lamongan. Ia ditetapkan sebagai tersangka pada kasus tidak mengantongi Surat Persetujuan Berlayar (SPB) (bukan kasus cantrang) yang mencari ikan di perairan Masalembu, Sumenep.

Tersangka merupakan nahkoda yang ditangkap nelayan Masalembu, (27/3/2021). “Tim kami berangkat dini hari sekitar pukul 02.00 Wib ke Lamongan,” terang Kasatpolair Polres Sumenep, Iptu Agung Widodo.

Ia menjelaskan, penjemputan tersangka karena sudah dua kali tidak mengindahkan panggilan tim penyidik Polair. “Mereka sudah ditetapkan tersangka sejak (14/4),” terangnya.

Saat ini, kata dia, berkas kasus tidak mengantongi SPB (bukan cantrang) telah memasuki tahap P21 (dinyatakan lengkap) dan penyerahan tersangka serta barang bukti pada penuntut umum.

Sebelumnya, kapal nelayan Putri Selina asal Paciran Lamongan ditangkap nelayan Masalembu, Kabupaten Sumenep. Kapal Putri Selina dengan 15 anak buah kapal itu, diduga mencari ikan di wilayah perairan laut Masalembu dengan menggunakan alat tangkap jenis cantrang.

Nahkoda kapal tidak memiliki Surat Persetujuan Berlayar (SPB) saat mencari ikan di perairan laut Pulau Masalembu.

Tersangka dan 15 ABK sempat dipulangkan ke daerah masing-masing. Sedangkan kapal dan alat tangkap ikan jenis cantrang diamankan sebagai barang bukti.

Alat tangkap jenis cantrang tidak dilarang dengan merujuk pada Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 59/PERMEN-KP/2020 tentang Jalur Penangkapan Ikan dan Alat Penangkapan Ikan di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia dan Laut Lepas.

Pada kasus tersebut nahkoda dijerat karena tidak mengantongi Surat Persetujuan Berlayar (SPB). (*)

DAPATKAN UPDATE BERITA LAINNYA DI

google news icon

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.