Ahmad Zain An-Najah Ditangkap Densus 88, MUI Sumenep Kecewa Berat

Avatar of PortalMadura.com
Ahmad Zain An-Najah Ditangkap Densus 88, MUI Sumenep Kecewa Berat
Logo MUI

PortalMadura.Com, – Ahmad Zain An-Najah, selaku anggota Komisi Fatwa MUI Pusat ditangkap Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror Polri, Selasa (16/11/2021). Zain An-Najah ditangkap polisi karena masuk dalam anggota Dewan Syura Jamaah Islamiyah (JI).

Sekretaris Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Sumenep, Mustafha nampaknya kecewa berat kepada Ahmad Zain An-Najah. “Saya pribadi kecewa kepada oknum itu, karena tidak sesuai dengan komitmen MUI,” katanya, Jumat (19/11/2021).

MUI, kata dia, sejak awal berdiri lantang menyuarakan anti terorisme dan radikalisme. Sebab, kata dia, tindakan terorisme itu tidak senada dengan ajaran Islam, Rahmatan Lil Al-Amin.

“Ini diluar dugaan kita ada pengurus MUI yang diduga [jaringan] terorisme. Ini tindakan individu, bukan atas nama pengurus MUI,” ujarnya.

Pihaknya menduga, Zain An-Najah masuk kepengurusan MUI Pusat untuk ‘menyusupi' ajaran terorisme agar lembaga sebesar MUI terpojok.

“Bisa saja begitu caranya atau sebelumnya memang sengaja bergabung ke MUI Pusat untuk menyebarkan ajaran yang dilarang agama dan negara itu,” tudingnya.

Menurut dia, kemungkinan MUI Madura akan bersuratan kepada MUI Pusat untuk menanggapi oknum pengurus terduga teroris itu. “Ini perlu ditanggapi agar tidak terjadi kembali hal-hal yang sudah dilarang agama dan negara ini,” katanya.

Pihaknya mendukung untuk menuntaskan terorisme di Indonesia termasuk di Sumenep. “Yang diduga terorisme tidak mungkin hanya sehari dua hari diselidiki. Densus 88 itu punya cara khusus untuk mengungkap ajaran terlarang,” terangnya.

Melansir kompas.com, Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengeluarkan pernyataan terkait penangkapan Ahmad Zain An-Najah, anggota Komisi Fatwa MUI, oleh Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror Polri.

Zain An-Najah ditangkap pada Selasa (16/11/2021). Polisi mengungkapkan, Zain An-Najah merupakan anggota anggota Dewan Syura Jamaah Islamiyah (JI).

Penjelasan MUI dituangkan dalam bayan tentang Penangkapan Dugaan Tersangka Terorisme Nomor Kep-2818/DP-MUI/XI/2021.

Surat ditandatangani Ketua Umum Miftachul Akhyar dan Sekretaris Jenderal Amirsyah Tambunan tanggal 17 November 2021.

Berikut Pernyataan Lengkap Majelis Ulama Indonesia (MUI) Pusat:

1. Yang bersangkutan adalah anggota Komisi Fatwa MUI yang merupakan perangkat organisasi di MUI yang fungsinya membantu Dewan Pimpinan MUI.

2. Dugaan keterlibatan yang bersangkutan dalam gerakan jaringan terorisme merupakan urusan pribadinya dan tidak ada sangkut pautnya dengan MUI.

3. MUI menyerahkan sepenuhnya proses hukum kepada aparat penegak hukum dan meminta agar aparat bekerja secara profesional dengan mengedepankan asas praduga tak bersalah dan dipenuhi hak-hak yang bersangkutan untuk mendapatkan perlakuan hukum yang baik dan adil.

4. MUI berkomitmen dalam mendukung penegakan hukum terhadap ancaman tindak pidana terorisme, sesuai dengan fatwa MUI Nomor 3 Tahun 2004 tentang Terorisme.

5. MUI mengimbau masyarakat untuk menahan diri agar tidak terprovokasi dari kelompok-kelompok tertentu yang memanfaatkan situasi ini untuk kepentingan tertentu.

6. MUI mendorong semua elemen bangsa agar mendahulukan kepentingan yang lebih besar, yaitu kepentingan keutuhan dan kedamaian bangsa dan negara.

7. MUI menonaktifkan yang bersangkutan sebagai pengurus di MUI sampai ada kejelasan berupa keputusan yang berkekuatan hukum tetap.(*)

DAPATKAN UPDATE BERITA LAINNYA DI

google news icon

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.