PortalMadura.Com, Sumenep – Kader Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur, menggelar aksi ke Mapolres Sumenep, Jl. Urip Sumoharjo No. 35, Sumenep, Senin (30/5/2022).
Mereka mempertanyakan kinerja Polres Sumenep dalam kasus penembakan yang menimpa saudara Herman [orang dalam gangguan jiwa] hingga tewas, 13 Maret 2022, di Jalan Adirasa, Kolor, Sumenep.
“Dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan Aiptu WW dan kawan-kawan tidak transparan dan cenderung sembunyi-sembunyi,” kata korlap aksi, Ali Muddin.
Ia menjelaskan, dalam kurun waktu 3 bulan penanganan kasus dugaan penembakan masih mengundang tanda tanya besar, mengingat proses penanganan telah dilimpahkan oleh Polda Jatim ke Polres Sumenep pada 10 Mei 2022, untuk dilaksanakan sidang kode etik.
Propam Polres Sumenep, kata dia, telah melakukan sidang komisi kode etik profesi Polri pada tanggal 20 Mei 2022 di ruang sidang Bidpropam Polda Jatim.
Pelaksanaan sidang telah disampaikan kepada DPC GMNI Sumenep melalui surat pemberitahuan tentang Kode Etik Profesi Polri (KEPP) dengan nomor : B/07/V/RES.1.24./2022/Provos.
Sayangnya, surat tersebut tanpa menyertakan berita acara hasil sidang komisi kode etik. “Dalam artian Polres Sumenep tidak transparan,” ujarnya.
Maka, GMNI Sumenep mendesak agar Kapolres Sumenep AKBP Rahman Wijaya bertanggung jawab penuh atas kinerja anggotanya yang terlibat insiden 13 Marte 2022, seiring dengan telah bertanda tangan dalam bentuk kesepakatan memenuhi tuntutan DPC GMNI Sumenep pada aksi sebelumnya.
Dalam kesepakatan itu, akan memecat dan mempidanakan pelaku penembakan serta memperhatikan Perkapolri Nomor 8 Tahun 2009 tentang Implementasi Prinsip Dan Standar HAM Dalan Penyelenggaraan Tugas Kepolisian, Perkapolri Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penggunaan Kekuatan, dan Perkapolri Nomor 14 Tahun 2011 tentang Kode Etik Profesi Polri, serta UUD 1945 Pasal 28a tentang Jaminan Hak Hidup Manusia Sebagai Warga Negara.
Pada aksi kali ini, GMNI Sumenep mengusung 3 poin tuntutan; pertama, menuntut Kapolres Sumenep untuk menyampaikan secara tertulis berita acara hasil sidang kode etik yang dilaksanakan pada 20 Mei 2022.
Kedua, menunaikan janji pemecatan dan pemidanaan terhadap anggota yang melakukan penembakan pada Herman (ODGJ) yang telah disepakati secara tertulis pada tanggal 17 Maret 2022.
Tuntutan ketiga, kapolres harus transparan dan pro aktif dalam setiap perkembangan kasus pelanngaran HAM yang dilakukan oleh anggotanya.(*)