PortalMadura.Com, Pamekasan – Pengajuan izin perbankan syari’ah yang diajukan oleh PT Aneka Usaha Mekkasan Makmur (AUMM) ternyata ditolak oleh Bank Indonesia (BI).
Komisaris PT AUMM Taufikurrahman mengatakan, untuk mendirikan perbankan syari’ah tidak boleh berada dibawah naungan PT AUMM, melainkan harus berdiri sendiri dan memiliki peraturan daerah (perda) sendiri.
“BI menginginkan memiliki perda tersendiri, dan tidak ada dibawah naungan PT AUMM. Sehingga, jajaran Direksi saat ini mencari usaha lain. Sekarang sudah ada bisnisnya,” katanya, Senin (30/3/2015).
Dikatakan, bisnis yang dijalani berupa perawatan AC dan bisnis teri sampai saat ini belum membuahkan hasil untuk penyumbangan terhadap pendapatan asli daerah (PAD). Lebih besar biaya operasional yang dikeluarkan. Padahal, dalam hitungan perusahaan, biaya tersebut masih kecil.
“Penyertaan modal awal di PT AUMM ini Rp 2 miliar, tapi uang itu untuk beli aset, beli hak cipta dan lain-lain. Sehingga, sampai sekarang masih merugi,” pungkasnya. (Marzukiy/htn)