Hukum  

Reklame Rokok Kadaluarsa Masih Terpasang Di Zona Hijau

SUMENEP (PortalMadura) – Meski pihak Badan Pengelola Perijinan Terpadu (BPPT) Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur sudah melayangkan surat tegoran dua kali kepada pemilik reklame rokok asal Kudus, Jawa Tengah. Namun, sampai saat ini reklame tersebut masih terpasang di sepanjang Jln. Tronojoyo dan Jl. KH. Zainal Arifin, Sumenep.

“Kami sudah dua kali melayangkan surat tegoran, tapi tidak diindahkan,” terang Herman Poernomo, Kepala Badan Pengelola Perijinan Terpadu (BPPT) Sumenep, Sabtu (7/12/2013).

Dia menjelaskan, ijin kontrak reklame rokok tersebut dilakukan sejak tahun 2012 lalu. Dan sudah habis sebulan lalu. “Kedepan, kami tidak akan mengeluarkan ijin untuk semua produk dilokasi tersebut. Sebab, saat ini area itu masuk kawasan zona hijan, seperti yang tertuang dalam Peraturan Daerah Nomonr 7 tahun 2008, tentang Penataan Ruang Terbuka Hijau Kawasan Perkotaan (RTHKP),” urainya.

Dia mengaku bakal menurunkan paksa reklame rokok tersebut, bila surat tegoran ketiga tetap tidak diindahkan. “Tidak ada toleransi lagi. Kalau surat ketiga tidak diindahkan. Akan diturunkan paksa,” tegasnya.(udien/htn).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.