Perubahan Visa Indonesia: Kemudahan Bagi Perusahaan Asing

Avatar of hartono
Perubahan Visa Indonesia: Kemudahan Bagi Perusahaan Asing

PortalMadura.Com – Artikel ini menguraikan perubahan terbaru dalam regulasi visa Indonesia yang berdampak pada perwakilan perusahaan asing. Peraturan No. 11 Tahun 2024 memperkenalkan penyesuaian pada formulir visa, persyaratan, dan masa berlaku, yang bertujuan untuk menyederhanakan proses aplikasi dan memberikan kepastian hukum yang lebih baik. Selain itu, regulasi ini mengatur ulang ketentuan izin tinggal terbatas dan izin tinggal tetap, memberikan manfaat bagi bisnis asing yang beroperasi di Indonesia.

Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Indonesia telah memperbarui Peraturan No. 22 Tahun 2023 dengan Peraturan No. 11 Tahun 2024. Pembaruan ini mengizinkan penerbitan visa dalam bentuk stiker dan elektronik, memudahkan perwakilan perusahaan asing untuk mendapatkan visa tanpa harus hadir secara fisik di Indonesia. Selain itu, masa berlaku untuk visa kunjungan berkali-kali kini diperpanjang hingga sepuluh tahun, memungkinkan kegiatan bisnis jangka panjang di Indonesia dengan lebih stabil.

Penyesuaian lain mencakup kategori baru dan persyaratan teknis untuk visa tinggal terbatas, dengan opsi masa berlaku hingga sepuluh tahun. Perwakilan perusahaan asing yang ditugaskan ke cabang atau anak perusahaan di Indonesia dapat memperoleh visa tinggal terbatas hingga lima tahun, asalkan ada rencana investasi minimal USD 25 juta. Proses aplikasi juga disederhanakan dengan hanya memerlukan jaminan imigrasi dan pernyataan dari perusahaan induk, tanpa perlu bukti omzet atau angka penjualan tertentu.

Regulasi visa yang baru ini memberikan keuntungan signifikan bagi bisnis asing dengan menyederhanakan proses aplikasi visa dan memperpanjang masa berlaku, serta memfasilitasi investasi asing di Indonesia. Dengan keahlian dalam urusan korporat, CPT Corporate berkomitmen membantu bisnis asing menavigasi perubahan regulasi ini, memastikan kepatuhan dan operasi yang efisien di Indonesia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses