PortalMadura.Com, Jakarta – Bagi pelancong yang ingin memperpanjang masa tinggalnya di Indonesia, memperpanjang Visa on Arrival (VOA) adalah pilihan yang memungkinkan. VOA ini awalnya memungkinkan tinggal hingga 30 hari dan dapat diperpanjang sekali untuk tambahan 30 hari lagi. Proses perpanjangan membutuhkan kunjungan ke Kantor Imigrasi setempat sebelum masa berlaku VOA habis, dengan syarat paspor masih berlaku setidaknya enam bulan, dan memiliki tiket pulang atau perjalanan lanjutan.
Proses perpanjangan melibatkan pengisian formulir aplikasi, melampirkan dokumen yang diperlukan seperti paspor asli, salinan halaman identifikasi paspor, dan bukti perjalanan lanjutan. Setelah itu, pelancong harus membayar biaya perpanjangan di Kantor Imigrasi dan menunggu 3-5 hari kerja hingga perpanjangan disetujui. Disarankan untuk memulai proses ini beberapa hari sebelum masa berlaku VOA berakhir untuk menghindari keterlambatan.
VOA hanya dapat diperpanjang sekali, sehingga setelah masa perpanjangan selesai, pelancong harus keluar dari Indonesia atau mengajukan jenis visa yang berbeda jika ingin tinggal lebih lama. Meninggalkan negara dan kembali dengan VOA baru juga memungkinkan, namun terlalu sering melakukannya dapat menarik perhatian petugas imigrasi. Penting juga untuk mematuhi masa berlaku visa, karena melebihi batas waktu bisa mengakibatkan denda atau masalah hukum.
Selama masa tinggal yang diperpanjang di Indonesia, pelancong dapat menjelajahi berbagai destinasi indah seperti Bali, Yogyakarta, dan Taman Nasional Komodo. Selain itu, memahami etika budaya lokal, menjaga kesehatan dan keamanan, serta memilih akomodasi yang tepat adalah hal-hal penting untuk memastikan masa tinggal yang nyaman dan menyenangkan di Indonesia.