PortalMadura.Com – Artikel ini memberikan panduan lengkap tentang cara mendapatkan sertifikasi Halal di Indonesia, terutama bagi pelaku usaha di bidang makanan, kosmetik, dan kesehatan. Sertifikasi Halal sangat penting untuk memenuhi standar Islami dan mendapatkan kepercayaan konsumen Muslim di Indonesia, yang merupakan pasar terbesar untuk produk halal.
Produk yang Wajib Sertifikasi Halal
Di Indonesia, produk seperti makanan, minuman, obat tradisional, suplemen, obat-obatan, fashion, dan perlengkapan rumah tangga harus memiliki sertifikasi Halal agar dapat dijual secara legal. Sertifikasi ini menjamin bahwa produk tersebut memenuhi standar makanan Islami.
Pengecualian Sertifikasi Halal
Produk yang terbuat dari bahan haram menurut Hukum Islam, seperti alkohol, daging babi, dan produk dengan nama atau simbol non-halal, tidak memerlukan sertifikasi Halal.
Proses Sertifikasi
- Proses Umum: Untuk bisnis besar, sertifikasi Halal melibatkan pengajuan permohonan, verifikasi oleh auditor Halal, dan penetapan status Halal oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI).
- Deklarasi Mandiri: UMKM dapat mengikuti proses sertifikasi yang lebih sederhana dengan tetap memenuhi pedoman standar Halal.
Pembaruan Sertifikasi
Sertifikasi Halal berlaku selama empat tahun dan harus diperbarui jika terjadi perubahan komposisi produk atau sebelum masa berlaku berakhir.
Sistem Jaminan Halal (HAS 23000)
Sistem ini memastikan produk Halal dengan standar yang ketat, termasuk komitmen manajemen, kebijakan Halal, pelatihan, manajemen bahan, dan prosedur penanganan produk yang tidak sesuai.
Mitos Umum tentang Sertifikasi Halal
Ada beberapa kesalahpahaman terkait sertifikasi Halal, seperti anggapan bahwa sertifikasi bersifat permanen, hanya untuk bisnis Muslim, dan sangat mahal. Pada kenyataannya, sertifikasi Halal memerlukan pembaruan rutin, dapat diakses oleh semua bisnis, dan biayanya relatif terjangkau, terutama bagi UMKM.
Persyaratan Unik di Indonesia
Indonesia memiliki aturan khusus mengenai nama dan simbol produk. Misalnya, produk dengan nama seperti “Es Krim Rum Kismis” atau “Mie Setan” tidak diperbolehkan karena mengandung kata-kata yang tidak sesuai dengan prinsip Halal.
Tentang CPT Corporate
CPT Corporate adalah mitra strategis yang membantu bisnis memahami dan mematuhi regulasi di Indonesia. Dengan tim yang berpengalaman, mereka menawarkan layanan konsultasi hukum, akuntansi, kepatuhan pajak, restrukturisasi bisnis, dan investasi asing. CPT Corporate berkomitmen untuk membantu perusahaan beroperasi dengan lancar dan berkembang di pasar Indonesia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel