Fakta Penting Tentang Kebijakan Cuti Hamil Baru di Indonesia

Avatar of hartono
Fakta Penting Tentang Kebijakan Cuti Hamil Baru di Indonesia
Ilustrasi ibu hamil (Sumber : CPT Corporate)

PortalMadura.ComCuti hamil memainkan peran penting dalam mendukung ibu bekerja saat mereka bertransisi menjadi orang tua. Disahkannya Undang-Undang Kesejahteraan Ibu dan Anak (UU KIA) di Indonesia pada bulan Juni 2024 secara signifikan memperpanjang cuti melahirkan menjadi enam bulan, dengan tujuan untuk memberikan dukungan yang lebih besar pada tahap awal perkembangan anak yang penting. Artikel ini mengeksplorasi peraturan yang berlaku saat ini, dampaknya terhadap pekerja dan pengusaha, serta dampak perubahan tersebut terhadap angkatan kerja di Indonesia.

Sebelumnya, berdasarkan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, pekerja perempuan berhak atas cuti hamil berbayar selama tiga bulan (90 hari), yang biasanya dibagi menjadi enam minggu sebelum dan enam minggu setelah melahirkan. Namun, meningkatnya fokus pada 1.000 hari pertama kehidupan seorang anak menyebabkan reformasi yang diperkenalkan pada bulan Juni 2024. Undang-undang baru tersebut kini memberikan cuti hingga enam bulan kepada pekerja perempuan, sehingga kebijakan Indonesia lebih selaras dengan standar internasional.

Undang-Undang Kesejahteraan Ibu dan Anak yang baru mengamanatkan bahwa pekerja perempuan berhak atas gaji penuh untuk empat bulan pertama cuti melahirkan mereka dan 75% gaji untuk bulan kelima dan keenam. Cuti yang diperpanjang ini memastikan keamanan finansial sekaligus memberikan waktu yang cukup bagi para ibu untuk memulihkan diri dan menjalin ikatan dengan bayi mereka yang baru lahir. Selain itu, karyawan laki-laki diberikan cuti untuk menghidupi istri mereka saat melahirkan, masalah kesehatan pasca melahirkan, atau komplikasi seperti keguguran.

Terlepas dari manfaatnya, muncul kekhawatiran mengenai kepraktisan undang-undang ini, terutama bagi usaha kecil dan menengah (UKM). Kritikus berpendapat bahwa perpanjangan cuti dapat menimbulkan tekanan keuangan pada usaha kecil. Selain itu, penerapan kebijakan cuti enam bulan dapat menimbulkan tantangan, terutama di industri dengan biaya tenaga kerja yang ketat, seperti manufaktur. Meskipun demikian, pemerintah berupaya untuk menyeimbangkan hak-hak pekerja dengan kebutuhan bisnis.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses