PortalMadura.Com, Pamekasan – Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (Bapemas-Pemdes) Pemkab Pamekasan, Madura, Jawa Timur berjanji akan mengevaluasi kinerja pelaksana tugas (Plt) kepala desa (Kades) yang akhir-akhir ini banyak dikeluhkan masyarakat.
Kepala Bapemas-Pemdes Pamekasan, Achmad Faisol mengatakan, pihaknya akan mengkaji terlebih dahulu perihal pelanggaran yang dilakukan Plt kades dimaksud. Sebab, dalam menetapkan sanksi terhadap mereka yang nota bene pegawai negeri sipil (PNS) sudah diatur dalam peraturan pemerintah.
“Kita pelajari dulu, selama aturan atau ketentuan tidak dilanggar, lantas apa yang perlu kita beri sanksi? Kalau berdasarkan subyektifitas dan didukung oleh data, itu kan bisa diproses lebih lanjut,” tandasnya, Jum’at (8/5/201).
Ada beberapa ketentuan untuk menjatuhkan sanksi terhadap PNS yang melanggar kode etik. Baik sanksi disiplin, penundaan pangkat, penurunan pangkat hingga pemberhentian secara tidak hormat. Namun yang jelas, pemberian sanksi itu disesuaikan dengan ketentuan yang sudah termaktub dalan undang-undang.
“Misalnya secara moral sudah tidak beres, selingkuh dengan istri orang, yang jelas akan ada sanksi kalau seperti itu. Kalau hanya dikeluhkan tanpa ada bukti, kita tidak bisa apa-apa,” tegasnya. (Marzukiy/har)