PortalMadura.com- Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sumenep mengambil langkah tegas dalam menjaga ketertiban kota dengan menertibkan sekitar 20 Pedagang Kaki Lima (PKL) yang beroperasi di area Rumah Dinas Polres, Desa Pabian, Kecamatan Kota Sumenep.
Penertiban ini dilakukan pada Kamis pagi oleh Dinas Koperasi UKM dan Perindustrian Perdagangan (Diskop UKM dan Perindag) Sumenep bersama dengan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) serta sejumlah instansi terkait.
Kepala Diskop UKM dan Perindag Sumenep, Moh. Ramli, menjelaskan bahwa keberadaan para pedagang tersebut telah menjadi perhatian karena dianggap mengganggu kelancaran lalu lintas di jalur nasional yang melintasi lokasi tersebut.
“Lokasi itu masuk zona merah yang secara aturan tidak diperbolehkan untuk aktivitas jual beli,” ungkap Ramli.
Dalam proses penertiban ini, Pemkab tidak langsung menggusur para PKL. Sebagai bentuk pembinaan, mereka diminta untuk menandatangani surat pernyataan kesanggupan mematuhi peraturan yang berlaku dalam menjalankan usaha mereka.
Pendekatan persuasif ini bertujuan menciptakan ketertiban tanpa mengorbankan mata pencaharian warga.
Ramli juga menyampaikan bahwa beberapa lokasi alternatif telah disiapkan untuk relokasi para pedagang, antara lain Pasar Bangkal, Pasar Kaju, dan Pasar Anom.
“Kami tidak memaksa harus pindah ke mana-mana; kami sudah siapkan beberapa lokasi alternatif yang layak dan siap menampung,” jelasnya.
Para PKL diberikan tenggat waktu selama tiga hari untuk secara sadar dan mandiri memindahkan lapaknya ke tempat yang sesuai.
Namun jika dalam waktu tersebut tidak ada tindak lanjut dari para pedagang, Pemkab akan mengambil langkah tegas sesuai ketentuan yang berlaku.
Setelah penertiban di kawasan Rumdis Polres selesai dilaksanakan, rencana selanjutnya adalah menertibkan kawasan Lingkar Timur dan Jalan Agus Salim.
Di sisi lain, kawasan Ponorogo masih diberikan pemakluman karena tidak berada di jalur nasional.
Pemkab Sumenep menegaskan bahwa seluruh proses penertiban ini merupakan bagian dari upaya menciptakan tata kota yang tertib, aman, dan nyaman bagi semua pihak.
“Kalau ternyata masih kurang tempat kami tetap akan fasilitasi. Yang penting usaha masyarakat tetap jalan tapi juga tidak melanggar aturan,” tandas Ramli.