Oknum Ketua LSM dan Pegawai Inspektorat Sumenep Diduga Terlibat Pemerasan Kades Batang-Batang Daya

Oknum Ketua LSM dan Pegawai Inspektorat Sumenep Diduga Terlibat Pemerasan Kades Batang-Batang Daya

PortalMadura.com- Oknum Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) SIDIK, Syaiful Bahri, bersama dengan Jufri, Pembantu V Inspektorat Sumenep, ditangkap oleh pihak kepolisian setelah diduga terlibat kasus pemerasan terhadap Kepala Desa Batang-Batang Daya. Keduanya kini telah ditahan di Polres Sumenep untuk menjalani proses hukum lebih lanjut .

Berdasarkan keterangan dari Kapolres Sumenep AKBP Rivanda, kasus ini bermula ketika Jufri menghubungi Kades Batang-Batang Daya atas inisiatif pribadi tanpa ada perintah institusi resmi. Dalam komunikasinya, Jufri menyampaikan ancaman bahwa jika korban tidak menyerahkan uang sebesar Rp40 juta, maka Syaiful Bahri akan melaporkan dugaan penyimpangan dalam proyek pengaspalan jalan yang bersumber dari Dana Desa (DD) .

Setelah melalui tahap negosiasi, korban akhirnya sepakat menyerahkan uang sebesar Rp20 juta kepada Syaiful Bahri. Pertemuan antara kedua pihak berlangsung pada Minggu (25/5/2025) malam di rumah Jufri di Desa Kolor, Kecamatan Kota, Sumenep. Korban datang bersama suaminya sambil membawa uang tunai tersebut .

Namun, saat penyerahan uang berlangsung, Tim Satreskrim Polres Sumenep langsung melakukan penangkapan terhadap Syaiful Bahri dan Jufri. Selain itu, polisi juga menyita sejumlah barang bukti seperti tas berisi uang, handphone, serta dokumen percakapan yang menjadi alat bukti dalam penyelidikan kasus ini .

Sementara itu, Plt Inspektur Inspektorat Sumenep Nurul Jamil membenarkan bahwa Jufri masih tercatat sebagai pegawai aktif di instansinya. Namun, ia menegaskan bahwa tindakan Jufri dalam kasus ini dilakukan secara pribadi dan bukan atas instruksi atau tugas dari Inspektorat Sumenep .

“Tidak ada tugas dari institusi, itu murni inisiatif Pak Jufri sendiri,” ujar Nurul Jamil, Senin (26/5/2025). Ia juga menyatakan siap mendukung proses hukum yang dilakukan oleh aparat penegak hukum jika nantinya Jufri terbukti bersalah .

Hingga berita ini diturunkan, penyelidikan lebih lanjut masih terus dilakukan oleh pihak kepolisian guna mengungkap seluruh fakta terkait kasus pemerasan ini .

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Respon (1)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses