Satresnarkoba Polres Sumenep Ungkap Kasus Penyalahgunaan Sabu di Kecamatan Gapura

Avatar of PortalMadura.com
Satresnarkoba Polres Sumenep Ungkap Kasus Penyalahgunaan Sabu di Kecamatan Gapura
Satresnarkoba Polres Sumenep Ungkap Kasus Penyalahgunaan Sabu di Kecamatan Gapura

PortalMadura.com- Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Sumenep kembali mencatat keberhasilan dalam mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu di wilayah Kecamatan Gapura.

Pengungkapan dilakukan pada Sabtu, 12 Juli 2025, sekitar pukul 13.15 WIB, di sebuah rumah di Desa Gapura Barat.

Dalam operasi tersebut, petugas berhasil mengamankan dua orang terduga pelaku berinisial MAF dan IS yang tengah berada di dalam rumah yang diduga kuat sebagai tempat penyalahgunaan sabu.

Dari penggeledahan, Satresnarkoba menyita barang bukti berupa dua poket plastik klip berisi sabu dengan berat bersih sekitar 1,20 gram, seperangkat alat hisap sabu atau bong, pipet kaca, timbangan elektrik, satu unit handphone, serta sejumlah barang lain yang terkait tindak pidana narkotika.

Kedua terduga pelaku mengakui baru saja menggunakan sabu pada saat diamankan.

Barang narkotika tersebut diketahui milik MAF. Saat ini, keduanya telah diamankan di Mapolres Sumenep untuk proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut dengan mengacu pada Laporan Polisi Nomor: LP/A/29/VII/2025/SPKT.SATRESNARKOBA/POLRES SUMENEP/POLDA JAWA TIMUR.

Kasat Resnarkoba Polres Sumenep menegaskan komitmen pihaknya untuk meningkatkan intensitas pemberantasan narkotika di wilayah hukumnya.

Ia juga mengimbau masyarakat agar tidak ragu melaporkan aktivitas mencurigakan di lingkungan masing-masing demi terciptanya keamanan dan ketertiban.

“Kami akan menindak tegas setiap bentuk penyalahgunaan narkotika di wilayah hukum Polres Sumenep. Partisipasi aktif masyarakat sangat dibutuhkan dalam memerangi bahaya narkoba,” tegas Kasat Resnarkoba.

Pelaku disangkakan melanggar Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang mengancam hukuman maksimal 20 tahun penjara.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses