PortalMadura.com- Proses hukum terhadap Bambang Eko Iswanto, anggota DPRD Kabupaten Sumenep yang tersandung kasus narkotika, masih berlanjut. Setelah upaya bandingnya ditolak oleh Pengadilan Tinggi (PT) Jawa Timur, Bambang kini mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA), Selasa (26/6).
Juru Bicara Pengadilan Negeri (PN) Sumenep, Jheta Tri Dharmawan, menjelaskan bahwa putusan banding tersebut tidak mengubah vonis sebelumnya.
Majelis hakim PN Sumenep sebelumnya telah menjatuhkan hukuman 10 tahun penjara dan denda Rp 2 miliar atau subsider 6 bulan kurungan.
“Putusan PT Jatim tetap mempertahankan vonis awal. Tidak ada perubahan,” ujar Jheta saat dikonfirmasi, Kamis (28/6).
Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Sumenep, Surya Rizal Hertady, menyatakan bahwa Bambang sempat menyatakan pikir-pikir selama tujuh hari usai putusan banding.
Setelah masa pikir-pikir berakhir, ia resmi mengajukan kasasi.
“Kami juga akan ajukan kasasi untuk mempertahankan putusan pengadilan tingkat pertama,” kata Surya.
Kuasa Hukum Mundur, Proses Dilanjutkan Sendiri
Hawiyah Karim, mantan kuasa hukum Bambang Eko Iswanto, mengaku tidak lagi mendampingi kliennya sejak vonis dijatuhkan pada Rabu (14/5).
Ia menyebut bahwa Bambang memilih menempuh jalur hukum secara mandiri.
“Sejak awal sidang sampai proses banding, dia sudah mengurus sendiri. Saya sudah tidak dilibatkan lagi,” tuturnya.
Vonis 10 tahun penjara tersebut sesuai dengan tuntutan JPU. Namun, sanksi denda lebih tinggi dari tuntutan semula, yaitu dari Rp 1 miliar menjadi Rp 2 miliar.
Kronologi Penangkapan
Kasus ini bermula ketika Bambang diamankan polisi pada Rabu (4/12) lalu di rumah seorang ustad bernama Bisri di Desa Kombang, Kecamatan Talango.
Penangkapan itu merupakan hasil pengembangan dari dua tersangka sebelumnya, yakni Edi Subaidi (33) dan Khairil Anwar (23).
Setelah dilakukan penggeledahan di rumah Bambang yang merupakan mantan kepala Desa Palasa, polisi menemukan barang bukti berupa sabu-sabu seberat 15,76 gram.
Ia diduga terlibat sebagai pengedar narkoba.
Hingga kini, kasasi yang diajukan Bambang Eko Iswanto sedang diproses oleh Mahkamah Agung, sementara statusnya sebagai anggota DPRD Sumenep masih menunggu keputusan definitif dari proses hukum yang berlangsung.