PortalMadura.com-Kapolres Sumenep, AKBP Rivanda, menegaskan bahwa pihaknya tidak akan mentolerir segala bentuk kejahatan seksual, terutama yang menimpa korban di bawah umur. Pernyataan tegas ini disampaikan menyusul penangkapan seorang pria berinisial MR (30) oleh Unit Resmob Satreskrim Polres Sumenep.
“Kami tidak akan mentolerir segala bentuk kekerasan dan kejahatan seksual terhadap anak-anak,” tegas AKBP Rivanda di Mapolres Sumenep, Jumat (25/7/2025).
Penegasan ini disampaikan terkait kasus dugaan persetubuhan dan pencabulan terhadap anak di bawah umur yang dilakukan MR. Menurut Kapolres, kasus tersebut menjadi perhatian serius pihak kepolisian.
“Kasus ini menjadi atensi kami. Pelaku akan mendapatkan hukuman seberat-beratnya sesuai dengan undang-undang yang berlaku,” ujar Rivanda.
Kapolres mengimbau masyarakat untuk lebih meningkatkan pengawasan terhadap anak-anak, terutama saat berada di rumah. Ia juga mendorong warga untuk tidak ragu melaporkan jika menemukan indikasi kejahatan serupa.
“Peran serta masyarakat sangat penting dalam menciptakan lingkungan yang aman dan nyaman bagi anak-anak kita,” tambahnya.
Sebelumnya, MR ditangkap Unit Resmob Satreskrim Polres Sumenep di rumah orang tuanya di Dusun Garincang, Desa Batang-Batang Laok, Kecamatan Batang-Batang, pada Rabu (23/7/2025) sekitar pukul 18.00 WIB.
Kasus ini bermula dari laporan seorang ayah berinisial M (41) yang melaporkan pelaku karena diduga mencabuli anaknya, DR (13), seorang siswi salah satu MTs di Kabupaten Sumenep. Perbuatan asusila itu dilakukan tersangka di rumah korban pada Februari 2025 di wilayah Kecamatan Gapura.
Dalam penyelidikan ini, polisi telah mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya hasil visum et repertum serta hasil pemeriksaan psikologi korban.
MR dijerat dengan Pasal 81 dan 82 Undang-Undang Perlindungan Anak, dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara dan denda hingga Rp 5 miliar.
Saat ini tersangka telah ditahan di Polres Sumenep untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, sementara penyelidikan masih berlangsung untuk melengkapi berkas perkara.