PortalMadura.com-Berkas perkara Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang menjerat oknum LSM berinisial SB (Syaiful Bahri) dan Jufri, pegawai Inspektorat Kabupaten Sumenep, telah resmi diterima Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumenep. Penyerahan berkas dilakukan oleh penyidik Satreskrim Polres Sumenep sekitar seminggu lalu.
Kasus ini bermula dari dugaan pemerasan terhadap Kepala Desa Batang-Batang Daya, Siti Naisa, dengan nilai uang mencapai Rp20 juta. Syaiful Bahri, yang diketahui sebagai anggota lembaga swadaya masyarakat, diduga bersama kerabatnya Jufri, memanfaatkan posisi untuk mengintimidasi dan meminta sejumlah uang dengan dalih pengurusan administrasi.
Moch. Indra Subrata, Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejari Sumenep, membenarkan pihaknya telah menerima Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dan seluruh barang bukti dari kepolisian. Saat ini, tim jaksa sedang melakukan penelitian kelengkapan berkas secara mendalam.
“Sekitar seminggu lalu berkasnya diserahkan. Kami masih teliti kelengkapannya,” ujar Indra saat ditemui di kantornya, Jumat (1/8/2025).
Ia menjelaskan, proses penelitian berkas atau yang dikenal dengan P-16 ini bertujuan untuk memastikan semua unsur perkara telah terpenuhi secara hukum. Jika ditemukan kekurangan, berkas akan dikembalikan ke penyidik Polres Sumenep untuk dilengkapi.
“Tetapi jika sudah lengkap, Kejari akan mengeluarkan surat pernyataan P21, yang artinya berkas siap untuk disidangkan,” tegas Indra.
Kasus ini sempat menghebohkan masyarakat Sumenep karena melibatkan oknum yang seharusnya menjaga integritas, baik dari lembaga pengawas maupun aparatur pemerintah. Dugaan pemerasan terhadap kepala desa ini juga memicu kekhawatiran akan maraknya praktik pungutan liar yang menyasar pejabat tingkat bawah.
Kejari Sumenep berkomitmen untuk menangani perkara ini secara transparan dan sesuai prosedur hukum. Masyarakat diminta menunggu proses hukum berjalan tanpa tekanan eksternal.
Penyidikan awal dilakukan Polres Sumenep setelah ada laporan dari korban dan bukti transaksi yang berhasil diamankan saat OTT. Kini, nasib kedua tersangka sepenuhnya berada di tangan kejaksaan, sambil menunggu keputusan apakah berkas mereka dinyatakan lengkap untuk segera disidangkan di Pengadilan Tipikor Surabaya.