PortalMadura.com- Sebuah peristiwa menghebohkan terjadi di Kecamatan Lenteng, Kabupaten Sumenep, Jawa Timur, Senin pagi (4/8/2025). Seorang pemuda berinisial M (29) diduga kuat membunuh nenek kandungnya sendiri, S (80), dalam insiden yang diduga dipicu oleh gangguan kejiwaan.
Kasus ini menggemparkan warga setempat. Berdasarkan keterangan keluarga, M memiliki riwayat gangguan mental dan sebelumnya pernah mendapat rekomendasi pemeriksaan dari Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Sumenep.
Namun, belum diketahui secara pasti apakah pelaku menjalani pengobatan secara rutin.
Kronologi kejadian diungkap oleh Kasi Humas Polres Sumenep, AKP Widiarti S., S.H. Menurutnya, peristiwa bermula saat korban melihat cucunya pulang dalam keadaan tangan berlumuran darah. Korban lalu menegur M, yang diduga memicu reaksi emosional mendadak.
“Pelaku langsung mengejar korban, mengambil besi milik tukang bangunan, lalu menghantamkan benda tersebut ke arah kepala korban dari belakang,” jelas Widiarti.
Akibat hantaman keras itu, korban tewas seketika di lokasi kejadian dengan luka parah di bagian kepala.
Sementara pelaku ditemukan dengan luka sayatan di pergelangan tangan kiri dan ulu hati. Polisi masih menyelidiki asal-usul luka tersebut—apakah hasil upaya bunuh diri atau akibat perlawanan korban.
Petugas Polsek Lenteng segera tiba di lokasi, mengamankan pelaku, dan membawa jenazah korban ke fasilitas kesehatan untuk autopsi. Pelaku sendiri kini diamankan untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Pihak kepolisian memastikan bahwa kasus ini masih dalam penyelidikan intensif.
Salah satu fokus utama adalah memastikan kondisi kejiwaan pelaku saat kejadian.
“Kami akan melakukan pemeriksaan kejiwaan secara mendalam untuk memverifikasi kondisi mental pelaku dan mengungkap motif di balik aksinya,” ujar AKP Widiarti.
Kejadian ini menjadi peringatan penting bagi masyarakat dan pihak terkait terkait pentingnya penanganan gangguan kejiwaan yang cepat dan berkelanjutan.
Keluarga korban pun masih belum mampu percaya atas tragedi yang menimpa mereka.
Hingga kini, polisi belum menetapkan status tersangka, namun proses hukum tetap berjalan dengan mempertimbangkan aspek medis dan psikologis pelaku.