“Hukum Diperdagangkan!” Massa AMPM Tuntut Pembersihan Polres Sumenep, Beberkan Dugaan Setoran Ilegal hingga Kasus Korupsi Mandek

Avatar of PortalMadura.com
Dituding Jadi "Kantor Cabang Elit", Massa AMPM Geruduk Polres Sumenep Desak Pembersihan Internal
Massa AMPM demo Polres Sumenep, tuding ada setoran ilegal dan penegakan hukum dikomersialkan. Minta Kapolri turun tangan langsung

PortalMadura.com- Puluhan massa dari Aliansi Masyarakat Peduli Madura (AMPM) menggelar aksi demonstrasi di depan Gedung Polres Sumenep, Kamis (7/8/2025). Aksi ini merupakan bentuk protes terhadap dugaan penyimpangan penegakan hukum yang disebut telah mengarah pada praktik percaloan dan transaksi gelap di tubuh kepolisian setempat.

Dalam orasinya, Koordinator Lapangan AMPM Sumenep, Nurahmat, menyampaikan kekecewaan mendalam terhadap institusi kepolisian yang dinilai telah kehilangan arah sebagai penegak hukum.

“Hukum hari ini bukan lagi ditegakkan, tapi diperdagangkan. Keadilan tidak lagi dibela, tapi disetor,” tegasnya di hadapan massa.

Nurahmat menuding Polres Sumenep telah berubah menjadi “kantor cabang kepentingan elit”, merujuk pada dugaan kuat adanya intervensi politik dalam pengangkatan pejabat strategis di kepolisian daerah tersebut.

Ia menyebut jabatan Kasat Reskrim diduga diperoleh melalui jaringan politik nasional.

Yang lebih mencengangkan, kata dia, pihaknya telah menerima pengakuan langsung dari Kasat Reskrim terkait adanya praktik setoran tunai (COD), setoran rutin, hingga perlindungan terhadap bisnis ilegal.

“Ini bukan isu biasa. Ini pengakuan dari dalam,” ujarnya.

Sejumlah dugaan praktik korupsi dan pembiaran pelanggaran hukum diungkap dalam aksi tersebut. Diantaranya:

  • Setoran senilai Rp250 juta dari kasus BSPS diduga diterima oknum penyidik pidkor berinisial H.
  • Aktivitas galian C ilegal dan perdagangan BBM subsidi ilegal yang dikendalikan oleh oknum Kanit berinisial RN.
  • Kepala Desa K disebut menyetor Rp25 juta per bulan, sementara HY dari Batu Putih menyetor Rp15 juta per bulan melalui oknum Resmob berinisial D.
  • Kasus dugaan kerugian negara di Bank Jatim sebesar Rp20 juta yang tidak berproses.

Laporan dugaan korupsi tunjangan profesi guru tahun 2020–2021 yang dilayangkan sejak 2023 hingga kini belum ditindaklanjuti.

Menanggapi temuan ini, AMPM menyampaikan empat tuntutan tegas kepada Kapolda Jawa Timur dan Kapolri:

  • Memecat Kasat Reskrim Polres Sumenep sebagai langkah awal pemulihan integritas institusi.
  • Melakukan audit total terhadap seluruh penanganan kasus di Polres Sumenep.
  • Membentuk tim investigasi independen dari Mabes Polri untuk mengungkap jaringan setoran ilegal.
  • Memproses secara transparan semua laporan korupsi yang selama ini mandek.

Nurahmat juga secara khusus meminta Kapolri turun langsung ke Sumenep, tanpa iringan protokoler.

“Kalau Anda masih ingat sumpah jabatan, kalau Anda masih berdiri di atas nurani, datanglah ke Sumenep tanpa panggung. Dengarkan langsung rakyatmu,” serunya.

Aksi berlangsung tertib selama dua jam, diawali dengan pembacaan pernyataan sikap dan diakhiri dengan penyerahan surat tuntutan kepada petugas jaga Polres Sumenep.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses