Awas Curang! Pemkab Sumenep Plot Tim Gabungan Sidak Gudang Tembakau, Izin Terancam Dicabut

Avatar of PortalMadura.com
Awas Curang! Pemkab Sumenep Plot Tim Gabungan Sidak Gudang Tembakau, Izin Terancam Dicabut

PORTALMADURA.COM, Sumenep – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sumenep menerjunkan Tim Monitoring, Evaluasi, dan Pengawasan (Monev) untuk mengawasi langsung aktivitas transaksi di gudang-gudang pembelian tembakau seiring dimulainya musim panen tembakau 2026, Kamis (13/8/2026).

Langkah tegas ini diambil untuk menjamin seluruh proses jual beli tembakau di wilayah Kabupaten Sumenep berjalan transparan, adil, dan mematuhi regulasi yang telah disepakati bersama.

Kepala Dinas Koperasi, UKM, Perindustrian, dan Perdagangan (Diskop UKM dan Perindag) Sumenep, Moh Ramli, mengonfirmasi bahwa para petugas gabungan telah bergerak menyisir lokasi-lokasi pembelian tembakau milik pedagang maupun perwakilan pabrikan.

“Tim pengetatan pengawasan sudah mulai bekerja di lapangan, menyasar langsung pihak pembeli dan pengelola gudang tembakau,” kata Ramli saat memberikan keterangannya, Kamis (13/8/2026).

Ramli menjelaskan, Tim Monev ini melibatkan personel lintas instansi yang terdiri atas unsur Kepolisian, Kejaksaan, akademisi, organisasi kemasyarakatan (NGO), hingga para camat setempat. Kehadiran tim gabungan ini bertujuan mengawal perlindungan hak-hak para petani tembakau lokal.

Dalam operasinya, tim melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap beberapa poin krusial. Kelengkapan dokumen perizinan gudang menjadi salah satu kriteria utama, disusul kewajiban pengelola untuk mengumumkan secara terbuka jadwal pembelian serta transparansi harga tembakau berdasarkan patokan kualitas (*grade*).

Tidak hanya itu, tim di lapangan juga memeriksa akurasi timbangan hingga penerapan potongan tara (potongan tikar pembungkus) agar tidak merugikan pihak petani saat penimbangan.

Pemkab Sumenep menegaskan tidak akan mentoleransi pengusaha atau pembeli yang terbukti melakukan kecurangan. Sanksi berjenjang telah disiapkan bagi para pelanggar aturan.

“Jika ditemukan pelanggaran, kami akan menindaknya secara bertahap, mulai dari teguran tertulis hingga sanksi terberat berupa pencabutan izin usaha,” tegas Ramli.

Melalui pengawasan ketat ini, Pemkab Sumenep berharap tata niaga tembakau pada musim panen 2026 berjalan kondusif serta memberikan nilai tawar yang adil dan menguntungkan bagi para petani lokal. (PortalMadura.com)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses