PortalMadura.com- Pembelian tembakau oleh perusahaan rokok di Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur, kini berada di bawah pengawasan ketat Pemerintah Kabupaten. Tim gabungan dari sejumlah dinas diterjunkan langsung ke lapangan untuk memastikan proses pembelian berjalan sesuai aturan dan tidak merugikan petani.
Kepala Dinas Koperasi UKM Perindustrian dan Perdagangan (DKUPP) Sumenep, Moh. Ramli, menyatakan tim gabungan yang terdiri dari DKUPP, DPMPTSP, dan instansi terkait lainnya, mulai turun ke lapangan sejak awal pekan ini.
“Kami tidak main-main. Tim gabungan sudah mulai memantau aktivitas pembelian tembakau oleh perusahaan rokok di seluruh wilayah Sumenep,” ujar Ramli, Kamis (3/4/2025).
Ramli menegaskan, pengawasan ini bukan tanpa dasar. Ia merujuk pada Peraturan Bupati (Perbup) tentang penatausahaan pembelian tembakau yang mewajibkan pemerintah daerah mengawasi proses transaksi antara petani dan pembeli.
“Ini amanat Perbup. Tujuannya jelas: melindungi petani agar tidak dipermainkan harga atau dipaksa menerima syarat tidak adil dari perusahaan,” tegasnya.
Selama sepekan ke depan, tim akan menyisir seluruh perusahaan pembeli tembakau di Sumenep. Mereka akan memeriksa dokumen transaksi, harga pembelian, timbangan, hingga perlakuan terhadap petani di lapangan.
“Kami ingin pastikan semua perusahaan bermain fair. Tidak ada praktik curang, tidak ada pemotongan harga sepihak, dan semua proses transparan,” tambah Ramli, yang sebelumnya menjabat sebagai Kepala DPMD Sumenep.
Pengawasan ini disambut baik oleh para petani tembakau lokal, yang selama ini kerap mengeluhkan ketidakseimbangan posisi tawar saat berhadapan dengan perusahaan besar.
Dengan operasi pengawasan ini, Pemkab Sumenep berharap rantai pasok tembakau berjalan adil, stabil, dan memberi keuntungan layak bagi petani — tulang punggung ekonomi pertanian di Madura.