Warga dan Mahasiswa Demo, Tuding Perusahaan Migas di Madura Langgar Aturan dan Ancam Lingkungan

Avatar of PortalMadura.com
Warga dan Mahasiswa Demo, Tuding Perusahaan Migas di Madura Langgar Aturan dan Ancam Lingkungan
Warga dan Mahasiswa Demo, Tuding Perusahaan Migas di Madura Langgar Aturan dan Ancam Lingkungan

PortalMadura.com- Konflik baru merebak di Kepulauan Sapeken, Sumenep, Madura, menyusul tudingan pelanggaran hukum oleh PT MGA Utama Energi, salah satu Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKS) sektor migas. Warga Desa Sepanjang bersama Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Universitas di Sumenep mengecam perusahaan karena dianggap mengabaikan kewajiban sosial dan lingkungan, termasuk tidak menyediakan oil boom—perangkat vital penanggulangan tumpahan minyak di laut.

Koordinator BEM Sumenep, Salman Farid, menegaskan bahwa PT MGA Utama Energi melanggar Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi serta Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2004. Kedua regulasi tersebut mewajibkan perusahaan migas melakukan sosialisasi dan melibatkan masyarakat sebelum memulai kegiatan eksploitasi.

“Sosialisasi bukan sekadar formalitas, tapi kewajiban hukum. Tanpa itu, dokumen AMDAL-nya cacat secara hukum,” ujar Salman dalam pernyataannya, Rabu (24/9/2025).

Menurutnya, keterlibatan masyarakat dalam proses penyusunan Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) adalah syarat mutlak. Namun, hingga kini warga Desa Sepanjang mengaku tidak pernah dilibatkan dalam proses tersebut.

Lebih lanjut, Salman mengungkap hasil investigasi lapangan yang menunjukkan ketiadaan oil boom di lokasi operasi PT MGA Utama Energi. Padahal, alat tersebut wajib tersedia sebagai langkah antisipasi jika terjadi kebocoran minyak di perairan.

“Tanpa oil boom, risiko pencemaran laut sangat tinggi. Ini bukan hanya soal bisnis, tapi ancaman nyata terhadap ekosistem dan mata pencaharian nelayan,” tegasnya.

Warga Desa Sepanjang kini mendesak Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) segera turun tangan. Mereka meminta evaluasi menyeluruh terhadap izin operasi PT MGA Utama Energi, bahkan menuntut pencabutan izin jika perusahaan terbukti lalai.

“Kami tidak merasakan manfaat dari kehadiran perusahaan. Yang ada justru kekhawatiran dan ketidakpastian,” kata salah satu perwakilan warga.

Salman memperingatkan, jika pemerintah dan SKK Migas tidak segera merespons, ketegangan sosial berpotensi memuncak menjadi konflik horizontal di tengah masyarakat.

Hingga berita ini diturunkan, pihak PT MGA Utama Energi belum memberikan tanggapan resmi. Abdul Mahmud, Humas perusahaan, belum dapat dihubungi untuk dimintai klarifikasi atas tudingan tersebut.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses