PortalMadura.com- Kepala Desa Geger, Budiman, resmi ditahan penyidik Polres Bangkalan sejak Senin, 22 September 2025, terkait dugaan keterlibatannya dalam kasus penganiayaan yang memicu duel berdarah pada April lalu. Penahanan dilakukan setelah pemeriksaan tambahan dan didasari dugaan kuat bahwa Budiman memberikan senjata tajam kepada salah satu pelaku sebelum bentrok terjadi.
Kapolres Bangkalan, AKBP Hendro Sukmono, membenarkan penahanan tersebut saat dikonfirmasi Selasa (23/9). “Benar, penahanan terhadap Kades Geger dilakukan mulai hari Senin, 22 September kemarin,” ujarnya.
Hendro menjelaskan, Budiman sebenarnya telah berstatus tersangka sejak Agustus 2025. Namun, saat itu penyidik menilai dirinya kooperatif sehingga belum perlu ditahan. Kini, setelah muncul bukti baru—khususnya dugaan pemberian senjata tajam—penyidik memutuskan mengambil langkah penahanan.
Kasus ini bermula pada 28 April 2025. Saat itu, seorang pemuda bernama Muhammad Dinul Huda (23) merasa tersinggung setelah diklakson oleh Budiman usai menghadiri hajatan. Dinul lalu menantang sang kades. Sesampainya di rumah, Budiman menceritakan kejadian itu kepada warga sekitar, termasuk Busiri (55).
Emosi Busiri memuncak mendengar cerita tersebut. Tak lama setelah itu, saat Dinul melintas di depan rumah Budiman, Busiri mengejarnya dan terjadilah duel menggunakan senjata tajam. Akibatnya, Busiri mengalami luka di kepala, sementara Dinul terluka di lengan.
Usai bentrok, Busiri dilarikan ke Puskesmas Geger. Namun keberadaannya diketahui kelompok Dinul, yang kemudian mendatangi puskesmas dengan membawa senjata. Bentrokan susulan pun pecah, memperparah situasi keamanan di wilayah tersebut.
Penyidik kini menduga kuat Budiman memberikan senjata tajam kepada Busiri sebelum duel terjadi. Dugaan inilah yang menjadi dasar utama penahanannya. Polres Bangkalan menyatakan akan terus mengusut tuntas kasus ini untuk memastikan keadilan bagi semua pihak.