Korupsi BSPS Sumenep, 4 Tersangka Ditahan, Negara Rugi Rp26,3 Miliar!

Avatar of PortalMadura.com
Korupsi BSPS Sumenep, 4 Tersangka Ditahan, Negara Rugi Rp26,3 Miliar!
Korupsi BSPS Sumenep, 4 Tersangka Ditahan, Negara Rugi Rp26,3 Miliar!

PortalMadura.com- Kejaksaan Tinggi Jawa Timur (Kejati Jatim) menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) di Kabupaten Sumenep.

Akibat praktik ilegal ini, negara ditaksir mengalami kerugian lebih dari Rp 26,3 miliar.

Keempat tersangka langsung ditahan di Rumah Tahanan Kejati Jatim selama 20 hari terhitung sejak Selasa (14/10/2025), setelah menjalani pemeriksaan intensif oleh tim penyidik Pidana Khusus.

Mereka adalah RP, Koordinator Kabupaten Program BSPS Sumenep; AAS dan MW, keduanya fasilitator lapangan; serta HW, pembantu fasilitator.

Masing-masing diduga memainkan peran dalam skema pemotongan dana bantuan yang seharusnya diterima utuh oleh warga miskin penerima program bedah rumah.

Asisten Pidana Khusus Kejati Jatim, Wagiyo, mengatakan penetapan tersangka dan penahanan didasarkan pada alat bukti dan keterangan saksi yang dinilai telah memenuhi syarat hukum.

“Per penerima, dana dipotong untuk modus pembuatan laporan dan komitmen fee,” ungkap Wagiyo kepada awak media di Surabaya, Selasa.

Menurut penyidikan, setiap penerima bantuan dipaksa menyetor dana dengan rincian:

  • Rp 3,5 juta hingga Rp 4 juta sebagai “commitment fee”,
  • Rp 1 juta hingga Rp 1,4 juta untuk biaya pembuatan laporan.

Total potongan per penerima mencapai Rp 4,5–5,4 juta, padahal alokasi bantuan dari pemerintah pusat sebesar Rp 20 juta per rumah tangga—terdiri dari Rp 17,5 juta untuk material bangunan dan Rp 2,5 juta untuk upah tukang.

Pada tahun 2024, program BSPS di Sumenep menyasar 5.490 keluarga di 143 desa yang tersebar di 24 kecamatan, dengan total anggaran mencapai Rp 109 miliar.

Namun, praktik pemotongan sistematis ini menggerus anggaran tersebut dan merugikan ribuan warga yang seharusnya menjadi penerima manfaat utama.

Wagiyo menambahkan, angka kerugian negara Rp 26,3 miliar masih bersifat sementara dan akan diverifikasi lebih lanjut oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

“Kami terus mengembangkan penyidikan. Tidak menutup kemungkinan ada pihak lain yang ikut terlibat,” tegasnya.

Kasus ini menjadi sorotan publik karena menyangkut program perlindungan sosial bagi masyarakat berpenghasilan rendah.

Kejati Jatim menegaskan komitmennya untuk menuntaskan kasus ini secara transparan dan menjerat siapa pun yang terbukti menyalahgunakan dana rakyat.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses