111 Siswa SD di Pamekasan Terpaksa Belajar di Rumah Warga dan Tenda Darurat Akibat Sekolah Disegel

Avatar of PortalMadura.com
SDN 2 Tamberu Pamekasan disegel pemilik lahan, 111 siswa terpaksa belajar di rumah warga dan tenda darurat.
SDN 2 Tamberu Pamekasan disegel pemilik lahan, 111 siswa terpaksa belajar di rumah warga dan tenda darurat.

PortalMadura.com- Sebanyak 111 siswa SD Negeri 2 Tamberu, Kabupaten Pamekasan, Jawa Timur, terpaksa mengikuti kegiatan belajar mengajar di rumah-rumah warga dan tenda darurat sejak Selasa (21/10).

Hal ini terjadi setelah sekolah mereka disegel oleh warga yang mengklaim sebagai ahli waris pemilik lahan.

Penyegelan dilakukan oleh Ach Rasyidi pada Minggu (19/10), dengan alasan lahan tempat berdirinya sekolah tersebut merupakan milik keluarganya. Ini merupakan kali kedua sekolah itu disegel—kasus serupa pernah terjadi pada Juni 2024.

“Selain belajar di rumah warga, sebagian siswa mulai hari ini juga terpaksa belajar di tenda darurat penanggulangan bencana,” kata Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Pamekasan, Mohammad Alwi, Selasa (21/10).

Menurut Alwi, pada penyegelan sebelumnya, pemilik lahan bersedia membuka segel setelah Pemerintah Kabupaten Pamekasan menyatakan kesediaannya memberikan ganti rugi atas penggunaan lahan tersebut. Namun, komitmen itu belum terealisasi sepenuhnya, sehingga Ach Rasyidi kembali melakukan penyegelan.

“Saat ini, kami terus berupaya melakukan negosiasi agar segel segera dibuka demi kelancaran proses belajar mengajar,” ujarnya.

Alwi menambahkan, pihaknya juga telah melaporkan kasus ini ke Pemerintah Provinsi Jawa Timur untuk mencari solusi permanen, terutama terkait status kepemilikan lahan dan keberlangsungan pendidikan bagi ratusan siswa di sekolah tersebut.

Sementara itu, kegiatan belajar mengajar tetap berjalan meski dalam kondisi terbatas.

Para guru berkoordinasi dengan warga setempat untuk memastikan siswa tetap mendapatkan hak pendidikan meski di luar gedung sekolah.

Kasus ini kembali menyoroti pentingnya penyelesaian sengketa lahan lembaga pendidikan secara cepat dan adil, agar tidak mengganggu hak dasar anak-anak atas pendidikan yang layak dan berkelanjutan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses