Wajib Tahu! Begini Cara Aktivasi Akun Coretax Mulai 2025

Avatar of PortalMadura.com
Wajib Tahu! Begini Cara Aktivasi Akun Coretax Mulai 2025Wajib Tahu! Begini Cara Aktivasi Akun Coretax Mulai 2025
Wajib Tahu! Begini Cara Aktivasi Akun Coretax Mulai 2025

PortalMadura.comDirektorat Jenderal Pajak (DJP) resmi menerapkan sistem Coretax sebagai pengganti platform DJP Online mulai awal 2025. Sebagai bagian dari transisi tersebut, seluruh wajib pajak diwajibkan mengaktifkan akun Coretax mereka untuk tetap bisa mengakses layanan perpajakan secara digital.

Aktivasi akun Coretax menjadi langkah krusial yang harus dilakukan oleh setiap wajib pajak—baik perseorangan maupun badan—agar tidak terkendala dalam pelaporan SPT, pembayaran pajak, hingga pemeriksaan data perpajakan.

Proses aktivasi akun Coretax dapat dilakukan secara mandiri melalui laman resmi DJP di https://coretax.pajak.go.id. Wajib pajak cukup menyiapkan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), alamat email aktif, dan nomor telepon yang terdaftar di sistem DJP.

Berikut langkah-langkah aktivasi akun Coretax:

  1. Buka situs resmi https://coretax.pajak.go.id.
  2. Klik menu “Aktivasi Akun” di halaman utama.
  3. Masukkan NPWP, alamat email, dan nomor telepon sesuai data yang terdaftar di DJP.
  4. Sistem akan mengirimkan kode OTP ke nomor telepon dan email yang dimasukkan.
  5. Masukkan OTP tersebut untuk verifikasi.
  6. Buat kata sandi baru yang memenuhi persyaratan keamanan.
  7. Setelah berhasil, wajib pajak dapat login ke Coretax menggunakan NPWP dan kata sandi yang baru dibuat.

Pihak DJP menekankan bahwa aktivasi akun Coretax hanya bisa dilakukan oleh wajib pajak sendiri dan tidak bisa diwakilkan. Selain itu, pastikan data kontak yang digunakan masih aktif, karena proses verifikasi mengandalkan OTP melalui SMS dan email.

Bagi wajib pajak yang mengalami kendala—seperti nomor telepon atau email tidak terdaftar—disarankan segera menghubungi Kring Pajak di 1500200 atau mendatangi Kantor Pelayanan Pajak (KPP) terdekat untuk pembaruan data.

Transisi ke Coretax merupakan bagian dari modernisasi sistem perpajakan nasional yang bertujuan meningkatkan keamanan, efisiensi, dan pengalaman pengguna. Platform baru ini menawarkan antarmuka yang lebih intuitif, integrasi data real-time, serta fitur pelaporan yang lebih lengkap dibanding DJP Online.

Wajib pajak yang belum mengaktifkan akun Coretax tidak bisa mengakses layanan perpajakan digital mulai 1 Januari 2026. Oleh karena itu, DJP mendorong seluruh wajib pajak untuk segera menyelesaikan proses aktivasi agar tetap memenuhi kewajiban perpajakan tanpa hambatan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses