PortalMadura.com–Badan Standar, Kurikulum, dan Asesmen Pendidikan (BSKAP) Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) secara resmi membuka pendaftaran Tes Kemampuan Akademik (TKA) jenjang SD/MI/sederajat dan SMP/MTs/sederajat untuk mendukung Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Tahun Ajaran 2026/2027.
Pendaftaran dibuka mulai 19 Januari hingga 28 Februari 2026, dan terbuka bagi siswa yang terdaftar di satuan pendidikan dengan Nomor Induk Siswa Nasional (NISN) valid. Hal ini disampaikan langsung oleh Kepala BSKAP, Toni Toharudin, di Jakarta pada Selasa (20/1/2026).
“TKA dirancang sebagai instrumen yang adil, terstandar, dan objektif untuk menggambarkan capaian akademik siswa,” ujar Toni. Ia menekankan bahwa pelaksanaan TKA menjadi bagian penting dari upaya pemerintah menyediakan asesmen kredibel di jenjang pendidikan dasar.
Hasil TKA nantinya tidak hanya digunakan untuk evaluasi internal sekolah, tetapi juga dapat dimanfaatkan oleh orang tua, pemerintah daerah, dan pemangku kepentingan lainnya. Lebih penting lagi, hasil TKA akan menjadi salah satu dasar seleksi pada jalur prestasi akademik dalam SPMB 2026/2027, khususnya untuk jenjang SMP dan SMA.
Setelah masa pendaftaran, rangkaian kegiatan TKA 2026 akan berlanjut dengan tahapan persiapan teknis. Simulasi TKA SMP dijadwalkan berlangsung pada 23 Februari–1 Maret 2026, sedangkan simulasi jenjang SD dilaksanakan pada 2–8 Maret 2026. Tahap gladi bersih menyusul pada 9–17 Maret 2026.
Pelaksanaan utama TKA akan digelar dalam dua gelombang:
- SMP: 6–16 April 2026
- SD: 20–30 April 2026
Bagi satuan pendidikan yang belum siap mengikuti jadwal utama, Kemendikdasmen menyediakan kesempatan susulan pada 11–19 Mei 2026. Proses pengolahan hasil dilakukan pada 20–24 Mei 2026, dengan pengumuman hasil nasional pada 25 Mei 2026.
Toni mengimbau seluruh satuan pendidikan segera mendaftar dan memastikan kesiapan data, infrastruktur teknis, serta pemahaman prosedur pelaksanaan. “Manfaatkan masa pendaftaran ini sebaik-baiknya agar TKA berjalan lancar dan optimal,” katanya.
Langkah ini sejalan dengan terbitnya Surat Edaran Direktur Jenderal PAUD, Dikdas, dan Dikmen tentang SPMB Tahun Ajaran 2026/2027, yang menjadi acuan resmi bagi pemerintah daerah dan sekolah dalam melaksanakan penerimaan murid baru secara tertib, transparan, dan akuntabel.
Dengan TKA, pemerintah berharap proses seleksi masuk sekolah tidak hanya adil, tetapi juga mencerminkan potensi akademik peserta didik secara akurat.





