PortalMadura.com–Direktorat Jenderal Pajak (DJP) memang telah mewajibkan pelaporan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) pada 2026 melalui sistem inti administrasi perpajakan Coretax. Namun, dalam praktiknya, tidak semua wajib pajak diwajibkan beralih ke sistem digital.
Berdasarkan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-11/PJ/2025, sebagian wajib pajak masih diperbolehkan menyampaikan SPT Tahunan Pajak Penghasilan dalam bentuk formulir kertas, asalkan memenuhi kriteria tertentu.
“PER-11/PJ/2025 menyatakan bahwa SPT Tahunan Pajak Penghasilan dapat disampaikan dalam bentuk dokumen elektronik maupun formulir kertas,” demikian dikutip dari artikel resmi DJP yang ditulis oleh pegawai Ditjen Pajak Nur Fajar, Rabu (21/1/2026).
Adapun tujuh kriteria wajib pajak yang masih boleh menggunakan formulir kertas adalah:
- Wajib Pajak orang pribadi;
- SPT berstatus nihil atau kurang bayar;
- Belum pernah melaporkan SPT Tahunan secara elektronik sebelumnya;
- Terdaftar di KPP Pratama;
- Tidak menggunakan jasa konsultan pajak;
- Laporan keuangannya tidak diaudit akuntan publik;
- SPT yang disampaikan bukan untuk bagian tahun pajak.
Kebijakan ini menunjukkan bahwa DJP tetap mempertimbangkan tingkat kesiapan dan karakteristik wajib pajak, terutama mereka yang belum akrab dengan sistem digital.
Formulir kertas yang digunakan pun telah disesuaikan dengan ketentuan PER-11/PJ/2025 dan berlaku untuk tahun pajak 2025 dan seterusnya. Petunjuk teknis—mulai dari pencetakan, pengisian, hingga penyampaian langsung atau via pos—juga tersedia secara rinci.
Meski berbentuk fisik, proses pelaporan SPT kertas kini terintegrasi penuh dengan sistem Coretax. Setelah diserahkan ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP), petugas akan memeriksa kelengkapan dan validitas dokumen. Jika memenuhi syarat, wajib pajak langsung mendapatkan Bukti Penerimaan Surat (BPS) pada hari yang sama.
BPS versi baru juga telah distandarisasi, mencantumkan informasi penting seperti NPWP, nama wajib pajak, jenis SPT, tahun pajak, dan kanal penyampaian. Dokumen kertas kemudian dipindai dan direkam datanya agar masuk ke sistem digital, sehingga tetap tercatat secara akurat dan aman.
Namun, tidak semua wajib pajak bisa memilih metode kertas. Kelompok berikut wajib menggunakan pelaporan elektronik:
- Wajib Pajak badan;
- SPT dengan status lebih bayar;
- Pernah melaporkan SPT secara elektronik sebelumnya;
- Terdaftar di KPP tertentu (non-Pratama);
- Menggunakan jasa konsultan pajak;
- Laporan keuangannya diaudit akuntan publik.
Artinya, bagi kelompok tersebut, formulir kertas bukan lagi opsi yang sah.
Dengan pendekatan bertahap ini, DJP berupaya menyeimbangkan transformasi digital dengan inklusivitas layanan, memastikan seluruh wajib pajak tetap bisa memenuhi kewajibannya sesuai kemampuan dan kondisi masing-masing.





