Libur Sekolah Ramadhan 2026 Diprediksi 18-20 Februari, Orang Tua Diminta Pantau Pengumuman Resmi

Avatar of PortalMadura.com
Libur Sekolah Ramadhan 2026 Diprediksi 18-20 Februari, Orang Tua Diminta Pantau Pengumuman Resmi
Libur Sekolah Ramadhan 2026 Diprediksi 18-20 Februari, Orang Tua Diminta Pantau Pengumuman Resmi
PortalMadura.comOrang tua dan siswa perlu bersiap menyambut libur awal Ramadhan 2026 yang diperkirakan jatuh pada pertengahan Februari mendatang. Berdasarkan Surat Keputusan Kepala Dinas Pendidikan Nomor 89 Tahun 2025 tentang Kalender Pendidikan Tahun Ajaran 2025/2026, libur sekolah menyambut bulan suci diperkirakan berlangsung tiga hari berturut-turut: Rabu hingga Jumat, 18–20 Februari 2026.
Penetapan tanggal pasti libur masih menunggu pengumuman resmi pemerintah yang akan disesuaikan dengan hasil sidang isbat Kementerian Agama. Perbedaan penetapan awal Ramadhan antara ormas Islam menjadi pertimbangan utama. Nahdlatul Ulama (NU) memperkirakan 1 Ramadhan 1447 H jatuh pada Kamis, 19 Februari 2026, sementara Muhammadiyah telah menetapkan awal puasa pada Rabu, 18 Februari 2026.
Libur sekolah kali ini berpotensi lebih panjang karena berdekatan dengan cuti bersama perayaan Tahun Baru Imlek 2577 Kongzili. Berdasarkan kalender nasional 2026, Senin 16 Februari ditetapkan sebagai cuti bersama Imlek, disusul hari libur nasional Selasa 17 Februari. Jika libur Ramadhan dimulai Rabu 18 Februari, siswa berpeluang menikmati libur lima hari berturut-turut.
“Orang tua disarankan tidak terburu-buru merencanakan liburan sebelum ada pengumuman resmi dari Kementerian Pendidikan atau sekolah masing-masing,” ujar pengamat kebijakan pendidikan Dr. Ahmad Fauzi kepada media, Minggu (8/2/2026). Ia menekankan bahwa jadwal libur akhirnya akan mengikuti keputusan pemerintah pasca-sidang isbat yang biasanya digelar sehari sebelum Ramadhan.
Hingga kini, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi belum mengeluarkan surat edaran resmi terkait libur Ramadhan 2026. Masyarakat diminta memantau informasi dari sumber terpercaya seperti laman resmi kemendikbud.go.id atau pengumuman dinas pendidikan daerah setempat.
Libur awal Ramadhan merupakan hak siswa sesuai Surat Edaran Bersama tiga menteri—Mendikdasmen, Menag, dan Mendagri—yang menjamin peserta didik memiliki waktu memadai untuk menyesuaikan diri dengan ritme ibadah puasa. Bagi sekolah yang tetap menggelar pembelajaran selama Ramadhan, biasanya menerapkan jam belajar yang lebih singkat dan aktivitas bernuansa religius.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses