PortalMadura.com–Pemerintah memperluas jangkauan penerima Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah pada 2026. Kini, masyarakat yang terdata dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTSEN) hingga desil 4 berhak mengajukan bantuan pendidikan tinggi ini. Anggaran program pun naik signifikan menjadi Rp15,32 triliun untuk menargetkan 1.047.221 mahasiswa.
Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemendiktisaintek) Brian Yuliarto menegaskan komitmen pemerintah memastikan akses pendidikan tinggi bagi siswa berprestasi dari keluarga kurang mampu.
“Kami mengajak seluruh anak Indonesia dari keluarga kurang mampu, terutama lulusan SMA/SMK, untuk tidak khawatir melanjutkan kuliah. KIP Kuliah akan menjadi sarana meraih masa depan lebih baik,” ujar Brian dalam keterangan tertulis, Senin, 23 Februari 2026.
Prioritas Penerima: Desil 1 hingga 4 DTSEN
Sejak 2026, prioritas penerima KIP Kuliah diberikan kepada lulusan SMA/SMK yang:
- Menerima Program Indonesia Pintar (PIP) jenjang SMA/sederajat, dan/atau
- Terdata dalam DTSEN Kementerian Sosial pada desil 1 sampai desil 4.
DTSEN mengelompokkan masyarakat berdasarkan tingkat kesejahteraan. Berikut penjelasan desil 1–4:
| Desil | Kategori | Keterangan |
|---|---|---|
| Desil 1 | Sangat Miskin | Kemiskinan ekstrem, prioritas utama bansos pemerintah |
| Desil 2 | Miskin | Masih dalam kategori miskin, sasaran utama program bantuan |
| Desil 3 | Hampir Miskin | Ekonomi mulai membaik, namun masih rentan kesulitan keuangan |
| Desil 4 | Rentan Miskin | Cukup secara ekonomi, namun rawan terdampak krisis finansial |
Mekanisme Distribusi Kuota: PTN dan PTS
Pemerintah menerapkan skema distribusi berbasis data dan prestasi akademik untuk memastikan bantuan tepat sasaran:
Untuk Perguruan Tinggi Negeri (PTN)
Prioritas diberikan kepada siswa pemegang KIP SMA/sederajat atau terdata di DTSEN/PPKE maksimal desil 3 yang lulus seleksi:
- Seleksi Nasional Berdasarkan Prestasi (SNBP), atau
- Seleksi Nasional Berdasarkan Tes (SNBT)
Siswa harus sudah terdaftar di sistem KIP Kuliah sebelum mengikuti seleksi nasional.
Untuk Perguruan Tinggi Swasta (PTS)
Kuota didistribusikan oleh Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (LLDikti) berdasarkan:
- Daya tampung program studi
- Hasil akreditasi program studi di wilayah kerja LLDikti terkait
Perubahan Skema Distribusi: Dari Kapasitas Kampus ke Berbasis Data
Pada periode 2020–2024, alokasi kuota KIP Kuliah didasarkan pada daya tampung dan akreditasi program studi tiap perguruan tinggi. Skema ini membuat persentase penerima di tiap kampus relatif stabil dari tahun ke tahun.
Memasuki 2025, Pusat Pembiayaan dan Asesmen Pendidikan Tinggi (PPAPT) Kemendiktisaintek memperbarui pendekatan dengan menempatkan data kemiskinan dan hasil seleksi nasional sebagai dasar utama. Konsekuensinya:
- Jumlah penerima di tiap PTN kini bergantung pada berapa banyak siswa dari keluarga kurang mampu (desil 1–3) yang lulus SNBP/SNBT di kampus tersebut.
- Penurunan kuota di satu kampus tidak berarti pengurangan anggaran nasional, melainkan refleksi dari hasil seleksi dan minat pendaftar berbasis data.
Contoh Dinamika Kuota per Kampus
- Universitas Negeri Medan (UNIMED): Penerima KIP Kuliah naik dari ~1.000 mahasiswa (2024) menjadi >3.000 mahasiswa (2025), karena lonjakan siswa desil 1–3 yang lulus SNBP/SNBT.
- Universitas Gadjah Mada (UGM): Penerima turun dari ~1.900 (2024) menjadi ~708 (2025), akibat minimnya pendaftar dari kelompok sasaran yang lulus seleksi.
Kemendiktisaintek tetap mengalokasikan kuota tambahan bagi PTS/PTN yang mengalami penurunan signifikan, meski totalnya tidak selalu sama dengan tahun sebelumnya.
Anggaran KIP Kuliah 2026: Naik Jadi Rp15,32 Triliun
Berdasarkan data PPAPT Kemendiktisaintek, tren anggaran dan penerima KIP Kuliah terus meningkat:
| Tahun | Anggaran (DIPA) | Sasaran Penerima |
|---|---|---|
| 2020 | Rp6,5 triliun | – |
| 2025 | Rp14,9 triliun | 1.044.921 mahasiswa |
| 2026 | Rp15.323.650.458.000 | 1.047.221 mahasiswa |
“Kemendiktisaintek terus mengawal program KIP Kuliah agar anggarannya tidak berkurang dan program dapat terlaksana lebih baik lagi,” tegas Brian.
Komitmen: Tepat Sasaran, Akuntabel, dan Berbasis Data
Pemerintah memastikan penyaluran KIP Kuliah berjalan akuntabel melalui:
- Evaluasi rutin terhadap kriteria penerima
- Verifikasi dan validasi data oleh perguruan tinggi
- Larangan keras pungutan liar terhadap penerima bantuan
KIP Kuliah juga memprioritaskan mahasiswa dari keluarga kurang mampu agar dapat menempuh program studi unggulan, baik di PTN maupun PTS di seluruh Indonesia.
Catatan: Calon penerima wajib mendaftar melalui sistem KIP Kuliah resmi sebelum mengikuti SNBP/SNBT. Pastikan data DTSEN/PIP sudah diperbarui dan valid.





