PortalMadura.com– — Badan Gizi Nasional (BGN) mengambil tindakan tegas dengan menskors operasional empat Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di Kabupaten Sumenep. Langkah ini diambil setelah evaluasi menemukan ketidaksesuaian pada menu Makan Bergizi Gratis (MBG) yang didistribusikan kepada penerima manfaat.
Penyuspensian ini berlaku efektif mulai Jumat, 27 Februari 2026, hingga Kamis, 5 Maret 2026. Selama masa penangguhan tersebut, pengelola dapur diwajibkan melakukan perbaikan menyeluruh sebelum diizinkan beroperasi kembali.
Daftar Dapur yang Terkena Sanksi
Koordinator Wilayah SPPG Kabupaten Sumenep, Moh. Kholilurrahman Hidayatullah, membenarkan kebijakan penutupan sementara ini. Ia merinci bahwa BGN melakukan audit terhadap histori menu yang telah didistribusikan selama satu bulan terakhir. Berdasarkan hasil penilaian pimpinan BGN, empat dapur berikut dinyatakan tidak memenuhi standar:
- SPPG Sumenep Batang-Batang Batang-Batang Daya 2
- SPPG Sumenep Pragaan Pakamban Laok 2
- SPPG Sumenep Lenteng Lenteng Timur 2
- SPPG Sumenep Dungkek Jadung
Evaluasi Menu dan Ancaman Penutupan Permanen
Hidayatullah menjelaskan bahwa selama masa suspensi satu minggu, para kepala SPPG harus menyusun ulang rencana menu untuk bulan berikutnya. Dokumen ini akan menjadi bahan evaluasi utama untuk menentukan kelayakan operasional dapur.
“Kewenangan penilaian kelayakan menu sepenuhnya berada di tangan BGN. Kami di daerah hanya memberikan rekomendasi terbatas, khususnya terkait aspek infrastruktur,” tegas Hidayatullah.
Ia juga memperingatkan adanya sistem sanksi bertingkat. Jika setelah masa skors pertama dapur tersebut kembali ditemukan melakukan pelanggaran, mereka akan menghadapi suspensi tahap kedua selama dua minggu. Pelanggaran ketiga akan berujung pada penutupan permanen.
“Jika setelahnya masih ada pelanggaran, maka akan diberikan suspensi ketiga dan diberhentikan selamanya,” pungkasnya.
DPRD Desak Evaluasi Menyeluruh dan Cek Higiene
Menanggapi hal ini, Anggota Komisi IV DPRD Sumenep, H. M. Ramzi, mendesak BGN untuk melakukan evaluasi komprehensif terhadap seluruh SPPG di wilayah tersebut. Desakan ini muncul seiring banyaknya keluhan masyarakat, khususnya wali murid, mengenai kualitas menu.
Ramzi menyoroti temuan di lapangan, termasuk laporan media mengenai menu yang tidak layak konsumsi, seperti buah-buahan yang busuk. Ia mengingatkan bahwa program MBG merupakan mandat negara dan program strategis Presiden Prabowo yang bertujuan meningkatkan gizi siswa, bukan sekadar ladang bisnis.
“Kalau hanya menjadi ladang bisnis untuk meraup keuntungan semata dengan menghilangkan tanggung jawab, program ini akan gagal dan berpotensi merugikan negara,” tegas Ramzi.
Sebagai tindak lanjut, Komisi IV DPRD Sumenep berencana menggelar rapat dengan Organisasi Perangkat Daerah (OPD), utamanya Dinas Kesehatan Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (Dinkes P2KB). Fokus pembahasan akan diarahkan pada pengetatan pengawasan, termasuk validitas Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS) di setiap dapur SPPG.





